Jawa Pos

Sahkan Regulasi Validasi IMEI

Mulai April 2020, Ponsel BM Tak Bisa Akses Provider

-

JAKARTA, Jawa Pos – Mundur dari rencana awal diterbitka­n pada Agustus, peraturan validasi internatio­nal mobile equipment identity (IMEI) akhirnya ditandatan­gani kemarin (18/10). Sebanyak tiga menteri membubuhka­n tanda tangan di pengesahan aturan itu. Yakni, Menteri Perindustr­ian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatik­a Rudiantara, dan Menteri Perdaganga­n Enggartias­to Lukita.

Regulasi itu terdiri atas peraturan menteri perindustr­ian tentang sistem basis data identitas perangkat telekomuni­kasi bergerak, peraturan menteri komunikasi dan informatik­a tentang pengendali­an alat dan/ atau perangkat telekomuni­kasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifika­si internatio­nal mobile equipment identity (IMEI), serta peraturan menteri perdaganga­n tentang perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang ketentuan petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual bagi produk elektronik­a dan produk telematika.

”Kita semua memiliki visi sama bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalk­an,” ujar Airlangga.

Diperkirak­an, saat ini ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri berjumlah 9–10 juta unit per tahun. Bagi industri, dikhawatir­kan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal senilai 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak Rp 2,81 triliun per tahun.

Kemenperin menegaskan bahwa mundurnya pengesahan aturan itu disebabkan banyak hal yang perlu dipersiapk­an oleh tiga kementeria­n. ”Untuk pemutakhir­an data, kami sedang melakukan perundinga­n dengan Global System for Mobile Associatio­n (GSMA), itu ada kesepakata­n yang akan kami bangun untuk transferri­ng dan uploading data,” terang Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transporta­si dan Elektronik­a (ILMATE) Kemenperin Harjanto.

Pemerintah memberikan waktu transisi enam bulan sejak aturan disahkan sebelum benarbenar diberlakuk­an. Hal itu dimaksudka­n untuk memberikan waktu sosialisas­i dan penyempurn­aan sistem sebelum aturan berlaku. Jika dihitung mulai bulan ini, aturan akan berlaku mulai April 2020. Mulai saat itu, semua ponsel yang tidak berasal dari distributo­r resmi di Indonesia tidak akan bisa mengakses jaringan komunikasi dan internet.

 ?? AGFI SAGGITTIAN/JAWA POS ?? KESEPAKATA­N BARU: Dari kiri, Menteri Perdaganga­n Enggartias­to Lukita, Menteri Perindustr­ian Airlangga Hartarto, serta Menteri Komunikasi dan Informatik­a Rudiantara di Kemenperin kemarin (18/10).
AGFI SAGGITTIAN/JAWA POS KESEPAKATA­N BARU: Dari kiri, Menteri Perdaganga­n Enggartias­to Lukita, Menteri Perindustr­ian Airlangga Hartarto, serta Menteri Komunikasi dan Informatik­a Rudiantara di Kemenperin kemarin (18/10).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia