Jawa Pos

Pemkot Titipkan Uang Ganti Rugi di Pengadilan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pembahasan mengenai ganti rugi bangunan tambahan frontage road (FR) Wonokromo dibahas pada Kamis (17/10). Dalam pertemuan itu, pemkot mengundang warga dan penyewa stan milik Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS). Pemkot memilih jalur konsinyasi di pengadilan. Rapat yang mengundang 34 pemilik stan tersebut dibagi dalam tiga gelombang pada hari yang sama. Sebab, ruangannya terbatas.

Direktur Teknik dan Usaha PDPS Muhibbudin menyampaik­an, mayoritas warga sudah setuju dengan ganti rugi yang ditawarkan pemkot

J

Meski masih ada beberapa yang keberatan dengan besaran ganti rugi tersebut.

Dalam pertemuan itu, Muhibbudin mengatakan bahwa pemkot memilih jalan konsinyasi. Artinya, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan. Warga dan penyewa yang dapat membuktika­n bahwa bangunan tersebut miliknya diharapkan datang ke pengadilan. Dengan begitu, uangnya bisa dicairkan.

Konsinyasi dipilih pemkot karena pemilik lahan dan bangunan di sekitar Jalan Wonokromo yang bakal dibebaskan belum jelas. Selama ini beberapa warga juga menilai lahan yang ditempati merupakan milik mereka.

Lalu, kapan bangunan di lokasi pembebasan itu dibongkar? Muhibbudin menuturkan, pembongkar­an akan dilakukan setelah pemkot menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Terhitung sejak Kamis (17/10), pemkot memang belum menitipkan uang tersebut ke pengadilan.

’’Tapi, sepertinya dilakukan segera,’’ ucapnya. Sebab, proyek pelebaran jalan tersebut rencananya dilangsung­kan tahun ini. Dengan begitu, FR Wonokromo di area itu bisa dilebarkan sesuai dengan proyek yang kini berlangsun­g.

Pertemuan itu juga memastikan lebar tanah yang dibebaskan. Dari jalan, lebar yang dibebaskan sekitar 5 meter. Keputusan tersebut sekaligus mengoreksi lebar jalan yang selama disebut hanya 3 meter.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bima Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati hanya menjawab singkat soal proses konsinyasi tersebut. Khususnya mengenai apakah uang ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan atau belum. ’’Masih disiapkan berkasnya,’’ ucapnya.

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? BARU JADI: FR Wonokromo sisi utara sudah selesai diaspal. Jalan tambahan tersebut memiliki lebar 11,5 meter. Panjang FR mencapai 333 meter.
DIPTA WAHYU/JAWA POS BARU JADI: FR Wonokromo sisi utara sudah selesai diaspal. Jalan tambahan tersebut memiliki lebar 11,5 meter. Panjang FR mencapai 333 meter.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia