Jerat Suami Pembakar Istri dengan Pasal Berlapis
SURABAYA, Jawa Pos – Maspuryanto terancam mendekam lama di dalam penjara. Buah perbuatannya bakal pahit sekali. Suami yang tega membakar istri sendiri itu dijerat pasal berlapis oleh penyidik. Hukuman belasan tahun penjara kini dihadapinya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan bahwa perbuatan pelaku memenuhi dua pasal dalam undang-undang (UU). Pertama, pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004. ”Masuk kategori KDRT,” katanya saat dikonfirmasi kemarin (18/10). Dia menyebut ancaman hukuman maksimal dari pasal itu adalah sepuluh tahun penjara. Lebih lanjut dia menyebutkan, pasal lain yang memenuhi unsur perbuatan pelaku adalah pasal 187 ayat (2e) KUHP
J
”Terkait pembakarannya,” kata polisi dengan dua melati di pundak itu. Dalam pasal tersebut, kata dia, siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa dapat dikenai pidana. ”Maksimal 20 tahun,” terangnya.
Sudamiran mengatakan, penyidikan perkara itu menjadi wewenang unit resmob. Menurut dia, pemberkasan perkara saat ini berfokus pada penjelasan pelaku. Sebab, korban belum bisa dimintai keterangan. ”Belum pulih,” ungkapnya.
Mantan Kasubdit Tipikor Polda Jatim itu menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban. Diperkirakan, pemeriksaan bisa dilakukan pekan depan. ”Kondisi secara keseluruhan sebenarnya membaik. Hanya, butuh proses agar benarbenar stabil,” jelasnya.
Dia menyebutkan, ada beberapa poin yang akan digali dari korban. Di antaranya, faktor penyebab keinginan untuk bercerai dengan pelaku. ”Itulah yang mendasari pelaku bertindak brutal dengan memiliki ide membakar,” sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku melancarkan aksi keji itu Selasa (15/10). Puryanto tega membakar Putri Nalurita. Putri sampai saat ini masih mendapat perawatan medis.