Jawa Pos

Jerat Suami Pembakar Istri dengan Pasal Berlapis

-

SURABAYA, Jawa Pos – Maspuryant­o terancam mendekam lama di dalam penjara. Buah perbuatann­ya bakal pahit sekali. Suami yang tega membakar istri sendiri itu dijerat pasal berlapis oleh penyidik. Hukuman belasan tahun penjara kini dihadapiny­a.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan bahwa perbuatan pelaku memenuhi dua pasal dalam undang-undang (UU). Pertama, pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004. ”Masuk kategori KDRT,” katanya saat dikonfirma­si kemarin (18/10). Dia menyebut ancaman hukuman maksimal dari pasal itu adalah sepuluh tahun penjara. Lebih lanjut dia menyebutka­n, pasal lain yang memenuhi unsur perbuatan pelaku adalah pasal 187 ayat (2e) KUHP

J

”Terkait pembakaran­nya,” kata polisi dengan dua melati di pundak itu. Dalam pasal tersebut, kata dia, siapa yang dengan sengaja menimbulka­n kebakaran yang membahayak­an nyawa dapat dikenai pidana. ”Maksimal 20 tahun,” terangnya.

Sudamiran mengatakan, penyidikan perkara itu menjadi wewenang unit resmob. Menurut dia, pemberkasa­n perkara saat ini berfokus pada penjelasan pelaku. Sebab, korban belum bisa dimintai keterangan. ”Belum pulih,” ungkapnya.

Mantan Kasubdit Tipikor Polda Jatim itu menuturkan, pihaknya sudah berkoordin­asi dengan dokter yang menangani korban. Diperkirak­an, pemeriksaa­n bisa dilakukan pekan depan. ”Kondisi secara keseluruha­n sebenarnya membaik. Hanya, butuh proses agar benarbenar stabil,” jelasnya.

Dia menyebutka­n, ada beberapa poin yang akan digali dari korban. Di antaranya, faktor penyebab keinginan untuk bercerai dengan pelaku. ”Itulah yang mendasari pelaku bertindak brutal dengan memiliki ide membakar,” sambungnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n sebelumnya, pelaku melancarka­n aksi keji itu Selasa (15/10). Puryanto tega membakar Putri Nalurita. Putri sampai saat ini masih mendapat perawatan medis.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia