Tiga RS Kelas C Komitmen Naik Kelas B
SURABAYA, Jawa Pos – Penataan klasifikasi rumah sakit (RS) di Surabaya yang sedang berjalan diharapkan bisa semakin meningkatkan pelayanan untuk para pasien. Misalnya, hemodialisis (HD) atau pelayanan cuci darah. Tiga RS kelas C di Surabaya yang melayani HD berkomitmen naik ke kelas B. Yakni, RS Mitra Keluarga Kenjeran, RS Darmo, dan RS William Booth.
Sesuai aturan dalam Permenkes 30/2019, memang ada ketentuan terkait dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan medis. Di RS umum kelas A paling sedikit ada 4 spesialis dasar, 5 penunjang medis spesialis, 12 spesialis selain spesialis dasar, dan 13 subspesialis. RS umum kelas B mempunyai 4 spesialis dasar, 4 penunjang medis spesialis, 8 spesialis selain spesialis dasar, dan 2 subspesialis dasar.
RS umum kelas C mempunyai kemampuan pelayanan medis 4 spesialis dasar dan 4 penunjang medis spesialis. RS kelas C itu bisa meningkatkan fasilitas paling banyak tiga pelayanan medis spesialis selain spesialis dasar dan satu penunjang medis spesialis.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita mengungkapkan, RS kelas C yang berkomitmen naik kelas jadi B tersebut juga melayani HD untuk pasien. Selama dalam proses naik kelas itu, RS tersebut masih boleh melayani HD.
”Dinkes melihat pemetaan SDM RS masing-masing sudah memungkinkan untuk bisa menjadi B. Tapi, bila RS tetap bertahan di kelas C, harus menyesuaikan dengan peraturan (Permenkes 30/2019, Red),” jelas pejabat yang akrab disapa Feni itu.
Dia menuturkan, pengetatan aturan itu dilakukan demi pelayanan yang makin baik untuk pasien. Itu juga bertujuan memastikan sistem rujukan jadi lebih baik dan ada pemerataan dokter spesialis. ”Dengan perbaikan tersebut, pasien akan mendapatkan akses dan mutu pelayanan yang lebih baik. Ini yang harus dipahami seluruh masyarakat, khususnya warga Surabaya,” ungkapnya.
Dalam Permenkes itu, juga disebutkan, bila di satu kabupaten atau kota belum ada RS kelas A atau B, RS kelas C bisa menambah lebih banyak jenis pelayanan. Yakni, tujuh spesialis lain dan satu penunjang medis spesialis. Bila di wilayah tersebut sudah ada RS kelas A atau B, RS kelas C hanya bisa menambah maksimal tiga pelayanan medis spesialis dan satu penunjang medis. Dengan ketentuan tersebut, HD bisa tetap dilayani di RS kelas C.