Ada Usulan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif
PERSOALAN keserentakan pemilu juga menjadi perhatian mantan Komisioner KPU Valina Singka Subekti. Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ilmu politik Univeritas Indonesia baru-baru ini, dia juga memberikan alternatif keserentakan pemilu.
Berbeda dengan dua ahli lainnya, Valina sepakat atas sistem pemilu dengan lima kotak suara. Tentunya dengan alasan efisiensi dan efektivitas. Hanya, menurut dia, perlu ada perubahan pada sistem pemilu legislatif. Dari sistem proporsional terbuka yang dipakai sejak 2004 menjadi sistem proporsional tertutup seperti pada 1999.
Ada tiga rancangan sistem tertutup yang direkomendasikan Valina. Pertama, memperketat syarat untuk menjadi parpol peserta pemilu. ’’Berikutnya adalah memperkecil besaran daerah pemilihan dan alokasi kursi,’’ terangnya. Dari 12 kursi menjadi maksimal hanya 8. Harapannya, partai semakin sulit memenangkan kursi.
Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, alokasi kursi yang sedikit di setiap dapil akan mampu mengurangi jumlah partai politik. Cara itu patut dicoba di Indonesia bahwa pemilu saat ini justru membuat jumlah parpol membengkak. Terakhir adalah menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi lima persen.
Tiga upaya tersebut, tambah Valina, belum maksimal dalam upaya mengurangi jumlah partai politik. ’’Harus dibarengi dengan reformasi kepartaian,’’ tambahnya. Dengan rekayasa tersebut, diharapkan keinginan publik mendapatkan sistem kepartaian yang baik dengan jumlah partai yang sedikit bisa terwujud.