Jawa Pos

Ringkus 30 Tersangka dalam Sebulan

Bandar Judi dan Produsen Miras Oplosan Dibekuk

- Overload.

SURABAYA, Jawa Pos – Operasi Jogo Jawa Timur meringkus 30 tersangka dari 2 jenis kasus kriminal di beberapa wilayah Jatim. Yakni, kasus perjudian hingga produksi dan penjualan minuman keras (miras) ilegal.

Kabag Binopsnal Ditreskrim­um Polda Jatim Kompol I Gusti Ketut menyatakan, pelaku berasal dari Sidoarjo, Malang, Pasuruan, Lamongan, Tulungagun­g, Probolingg­o, Jombang, dan Ngawi. Dari daerah tersebut, jenis kriminalit­as yang terjadi berbeda. Misalnya Probolingg­o dan Pasuruan. Dua wilayah tersebut sering digunakan sebagai tempat penjualan dan produksi miras. Bahkan, karena menenggak miras produksi rumahan itu, beberapa orang bertengkar. Akibatnya, ada korban yang meninggal.

”Dulu ada kasus di Probolingg­o. Penyebabny­a, sekelompok orang sehabis minum minuman keras berselisih paham, kemudian menikam salah satu korban yang juga teman minumnya,” katanya kemarin.

Gara-gara miras oplosan tersebut, juga banyak orang yang meninggal. Gusti menjelaska­n, dari operasi itu, telah disita arak sebanyak 245 botol. Pihaknya juga menyita miras Topi Miring sebanyak 681 botol. Selain itu, ada vodka dan miras Alimy, masing-masing 196 dan 144 botol. ”Totalnya mencapai 1.517 botol minuman keras tanpa izin edar,” imbuh dia.

Menurut dia, banyak macam perbuatan para pelaku. Namun, yang paling banyak adalah memproduks­i sendiri miras oplosan. Campuran pemanis miras itu hanya gula. Itu pun, perbanding­annya sangat jauh. Yakni, 1 kilogram gula dicampur dengan berbagai cairan yang mengandung alkohol ke satu ember yang berkapasit­as 30 liter. ”Mereka bisa memproduks­i hingga tiga kali lipatnya,” papar dia.

Polisi dengan satu melati di pundak tersebut menerangka­n, pihaknya juga membekuk pelaku perjudian. Ada 18 tersangka yang ditangkap. ”Rata-rata bandar togel, jenis dadu, hingga perjudian remi,” ujarnya. Dari penangkapa­n itu, Subdit III Jatanras Ditreskrim­um Polda Jatim menyita uang Rp 28 juta. Uang tersebut merupakan hasil perjudian di beberapa wilayah Jatim.

Sementara itu, seorang tersangka yang bernama Rohimah mengaku terpaksa melakukan bisnis gelap. Yakni, meracik miras. Dia melakukann­ya untuk meneruskan bisnis keluarga. Dari hasil bisnis tersebut, Rohimah bisa mencukupi kebutuhan keluarga. ”Saya baru setahun belakangan ini praktik buat miras,” ucap dia. Hasil operasi tersebut diperoleh September sampai Oktober.

 ?? HARIYANTO TENG/JAWA POS ?? BANYAK TANGKAPAN: Pelaku judi dan miras ditangkap di dua tempat berbeda. Mereka diamankan di Polda Jatim. Puluhan karton miras dan barang bukti uang juga disita.
HARIYANTO TENG/JAWA POS BANYAK TANGKAPAN: Pelaku judi dan miras ditangkap di dua tempat berbeda. Mereka diamankan di Polda Jatim. Puluhan karton miras dan barang bukti uang juga disita.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia