Ringkus 30 Tersangka dalam Sebulan
Bandar Judi dan Produsen Miras Oplosan Dibekuk
SURABAYA, Jawa Pos – Operasi Jogo Jawa Timur meringkus 30 tersangka dari 2 jenis kasus kriminal di beberapa wilayah Jatim. Yakni, kasus perjudian hingga produksi dan penjualan minuman keras (miras) ilegal.
Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim Kompol I Gusti Ketut menyatakan, pelaku berasal dari Sidoarjo, Malang, Pasuruan, Lamongan, Tulungagung, Probolinggo, Jombang, dan Ngawi. Dari daerah tersebut, jenis kriminalitas yang terjadi berbeda. Misalnya Probolinggo dan Pasuruan. Dua wilayah tersebut sering digunakan sebagai tempat penjualan dan produksi miras. Bahkan, karena menenggak miras produksi rumahan itu, beberapa orang bertengkar. Akibatnya, ada korban yang meninggal.
”Dulu ada kasus di Probolinggo. Penyebabnya, sekelompok orang sehabis minum minuman keras berselisih paham, kemudian menikam salah satu korban yang juga teman minumnya,” katanya kemarin.
Gara-gara miras oplosan tersebut, juga banyak orang yang meninggal. Gusti menjelaskan, dari operasi itu, telah disita arak sebanyak 245 botol. Pihaknya juga menyita miras Topi Miring sebanyak 681 botol. Selain itu, ada vodka dan miras Alimy, masing-masing 196 dan 144 botol. ”Totalnya mencapai 1.517 botol minuman keras tanpa izin edar,” imbuh dia.
Menurut dia, banyak macam perbuatan para pelaku. Namun, yang paling banyak adalah memproduksi sendiri miras oplosan. Campuran pemanis miras itu hanya gula. Itu pun, perbandingannya sangat jauh. Yakni, 1 kilogram gula dicampur dengan berbagai cairan yang mengandung alkohol ke satu ember yang berkapasitas 30 liter. ”Mereka bisa memproduksi hingga tiga kali lipatnya,” papar dia.
Polisi dengan satu melati di pundak tersebut menerangkan, pihaknya juga membekuk pelaku perjudian. Ada 18 tersangka yang ditangkap. ”Rata-rata bandar togel, jenis dadu, hingga perjudian remi,” ujarnya. Dari penangkapan itu, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyita uang Rp 28 juta. Uang tersebut merupakan hasil perjudian di beberapa wilayah Jatim.
Sementara itu, seorang tersangka yang bernama Rohimah mengaku terpaksa melakukan bisnis gelap. Yakni, meracik miras. Dia melakukannya untuk meneruskan bisnis keluarga. Dari hasil bisnis tersebut, Rohimah bisa mencukupi kebutuhan keluarga. ”Saya baru setahun belakangan ini praktik buat miras,” ucap dia. Hasil operasi tersebut diperoleh September sampai Oktober.