Jawa Pos

Target Capaian PBB-Pajak Restoran Dikerek

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat turun. Namun, belanja Pemkot Surabaya dinaikkan dari Rp 9,7 triliun menjadi Rp 10,3 triliun. Otomatis target pendapatan dari sektor pajak daerah harus dikerek.

Pemkot menaikkan pendapatan hingga Rp 290 miliar. Target lima sektor pajak ditambah. Namun, yang paling tinggi adalah pajak restoran yang ditambah Rp 33 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) ditambah Rp 31 miliar.

Wakil Ketua DRPD Surabaya Reni Astuti menerangka­n bahwa pendapatan dari sektor pajak restoran masih sangat mungkin dinaikkan. Sebab, selama ini belum semua restoran menjalanka­n instruksi perda pajak online yang berlaku sejak 2017. ”Di berbagai daerah lain, penerapan pajak online itu selalu disertai dengan kenaikan pendapatan yang tinggi,” jelasnya.

Dewan sering menagih penerapan pajak online. Namun, penerapann­ya tidak semudah yang dibayangka­n. Ada berbagai kendala di lapangan. Misalnya, tidak semua restoran memiliki perangkat komputer. Juga masih banyak kasir yang hanya mengandalk­an kalkulator.

Jika perangkat komputer tidak ada, alat pencatat pajak otomatis tak bisa terpasang. Dengan begitu, masih banyak potensi pendapatan pajak restoran yang bocor.

Sistem online juga diterapkan pada sektor pajak hotel dan parkir. Namun dalam rapat badan anggaran, target dua sektor pajak itu tidak mendapat banyak tambahan. Bahkan, pajak hotel hanya ditambah Rp 669 juta.

PBB juga naik. Dewan berharap kenaikan itu terjadi bukan karena kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Melainkan karena piutang PBB mencapai Rp 776 miliar. Dewan mengharapk­an pemkot bisa lebih giat menagih piutang tersebut ketimbang menaikkan NJOP yang mengakibat­kan tagihan PBB seluruh warga naik.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengharapk­an tidak ada kenaikan NJOP. Apalagi saat ini DPRD Surabaya masih berupaya melanjutka­n pembahasan revisi perda PBB yang terhenti gara-gara peralihan masa jabatan DPRD Surabaya. ”Nunggu perdanya selesai dulu. Karena ketentuan tarifnya sudah tidak sesuai dengan perkembang­an zaman,” ujar mantan anggota pansus raperda PBB itu.

 ?? RIANA SETIAWAN / JAWA POS ?? POTENSI PENDAPATAN: Kawasan permukiman di Surabaya Pusat terlihat padat. Setiap tahun penghuni rumah harus membayar pajak bumi dan bangunan.
RIANA SETIAWAN / JAWA POS POTENSI PENDAPATAN: Kawasan permukiman di Surabaya Pusat terlihat padat. Setiap tahun penghuni rumah harus membayar pajak bumi dan bangunan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia