Soal Pemotongan Gaji, Dewan Panggil Dinkes
GRESIK, Jawa Pos – Dugaan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik belakangan juga menjadi perhatian Komisi I DPRD Gresik. Komisi bidang hukum dan pemerintahan itu berharap kebijakan tersebut tidak terulang. Termasuk di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
”Apa pun dalihnya, pemotongan itu tetap tidak diperbolehkan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaikhu Busiri.
Menurut dia, alasan pemotongan gaji pada pegawai di lingkungan dinkes pada awal Oktober tersebut perlu didalami. Sebab, mekanisme penggajian PNS sebetulnya sudah jelas. Untuk gaji selama setahun, sudah ada anggarannya. Karena itu, pihaknya menganggap aneh kalau disebut ada kekurangan dan menunggu perubahan APBD.
Mekanisme pencairan gaji, lanjut dia, sudah diatur di setiap OPD. Di dinkes, misalnya, bendahara mengajukan ke BPPKAD. Selanjutnya, BPPKAD meneruskan ke Bank Jatim. ”Gaji itu kan menyangkut hak pegawai. Jadi, tidak bisa tiba-tiba berkurang begitu,” imbuh politikus PKB tersebut.
Kekurangan itu masih bisa dianggap wajar kalau ada perubahan atau penyesuaian tentang gaji PNS. Namun, sepengatahuannya, tahun ini tidak ada perubahan gaji PNS. Syaikhu tidak menampik, pemotongan memang berpeluang dilakukan kalau ada regulasinya. ”Misalnya dikenai pajak,” ungkapnya.
Syaikhu juga menyoroti iuran rutin yang biasa dilakukan. Termasuk untuk iuran Korpri hingga iuran zakat. ”Menurut saya, persoalan itu juga sama. Jika tidak aturan resminya, maka bisa dibilang ilegal,” terangnya. Dia berencana memanggil dinas terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut. Dengan demikian, para pejabat OPD tidak lagi bermasalah dengan hukum.
Seperti diberitakan, gaji PNS di lingkungan dinkes disebutsebut mengalami kekurangan pada awal Oktober lalu. Karena itu, ada pengurangan penerimaan gaji bagi para PNS. Namun, informasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). Isinya, dinkes tidak memotong, tetapi belum diterimakan karena gaji Oktober menunggu perubahan APBD. Nah, kondisi tersebut tidak diketahui seluruh pegawai. Akhirnya menjadi rasan-rasan. Setelah polemik itu mencuat, kekurangan tersebut kemudian ditransfer Jumat lalu (11/10).