SUPAYA PTN MAKIN EFISIEN DAN EFEKTIF
SURABAYA, Jawa Pos – Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) berkejaran dengan waktu untuk mengurangi jumlah fakultas dan merampingkan struktur organisasi. Itu seiring dengan terbitnya surat edaran (SE) dari Kemenristekdikti yang meminta PTN-BH melakukan penataan dan penguatan struktur organisasi secara proporsional. PTN-BH harus mengirimkan laporan awal terkait penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) itu paling lambat pada 29 November. Pengkajian ulang terhadap kelembagaan PT masing-masing Pengurangan penugasan dosen pada jabatan administratif atau manajerial
Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Widyo Winarso mengatakan, Menristekdikti sudah mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Kelembagaan pada PTN-BH dan PTN. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan Penataan dan penguatan struktur organisasi secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pengembangan
PT serta efisiensi struktur organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi menata kembali pelaksanaan tugas keprofesionalan dosen.
SE tersebut juga menegaskan penataan dan penguatan struktur organisasi secara proporsional. Di antaranya, mengurangi jumlah fakultas dan merampingkan struktur organisasi. Langkah tersebut dilakukan langsung oleh rektor dari PTN-BH dengan peraturan rektor sesuai ketentuan perundangundangan. Kemudian, hasilnya dilaporkan ke Kemenristekdikti.
”Pengurangan jumlah fakultas dan perampingan struktur organisasi dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu kinerja dan layanan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Widyo menjelaskan, pengurangan dan perampingan organisasi menjadi otonomi rektor PTN-BH. Pengurangan jumlah fakultas harus dilakukan sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, perampingan struktur organisasi dilaksanakan dengan mengevaluasi kebutuhan dan analisis beban kerja PT.
”Organisasi yang semakin ramping jauh lebih efisien dan efektif. Terkait pengurangan fakultas, intinya pada penyesuaian rumpun ilmu. Tujuannya, lebih mudah kolaborasi transdisiplin,” jelasnya.
Sementara itu, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) saat ini terus berupaya menuntaskan pembahasan restrukturisasi SOTK bersama majelis wali amanat (MWA), senat akademik, dan rektorat. ITS juga akan melaporkan rencana perubahan SOTK tersebut sesuai tenggat waktu SE Kemenristekdikti.
”Perubahan SOTK ITS belum final. Saat ini masih proses pembahasan. Kami akan laporkan sesuai permintaan Kemenristekdikti,” kata Wakil Rektor III Ahmad Rusdiansyah.