E-Rekap Jadi Solusi
KPU dan Bawaslu enggan ikut campur dalam polemik keserentakan pemilu. Meskipun, KPU mengakui bahwa secara teknis pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara begitu rumit. Keengganan tersebut didasari prinsip bahwa sistem pemilu bersifat sangat politis. Karena itu, penyelenggara memandang pemilu dari sisi teknis semata.
Penyelenggaraan Pemilu 2019 secara teknis tidak hanya sangat rumit, namun juga melelahkan. Pemilih membutuhkan waktu lama di bilik suara untuk memilih satu di antara ratusan calon anggota DPR dan DPRD. Begitu banyak formulir yang digunakan penyelenggara untuk mencatat. Ditambah pencatatannya masih manual. Belum lagi pekerjaan-pekerjaan di tahap sebelumnya yang begitu banyak.
Dampaknya jelas, penghitungan suara di TPS berlangsung lama. Bahkan, tidak sedikit yang melewati pukul 24.00. Pun demikian proses rekapitulasi di level panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sejumlah PPK tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan deadline yang ditetapkan.
Akibatnya, tidak sedikit penyelenggara yang kelelahan. Baik pelaksana maupun pengawas. Untuk jajaran KPU, tercatat 886 orang pelaksana meninggal dunia. Ditambah 5.175 orang yang sakit. Sementara itu, di jajaran Bawaslu, tercatat 92 orang pengawas meninggal dunia. Juga ada 1.909 pengawas yang sakit serta 242 lainnya kecelakaan.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, ada dua solusi teknis yang diyakini mampu mengatasi semua kerumitan. Apa pun sistem pemilu yang digunakan. Pertama adalah menjadikan rekapitulasi elektronik sebagai cara rekap yang sah. ’’Selesai itu kalau sudah pakai e-rekap,’’ terangnya.
E-rekap akan mampu memangkas waktu dan pekerjaan rekapitulasi. Selain efisien dari sisi waktu, pekerjaan merekap menjadi lebih efektif dan mudah. Dengan begitu, kerumitan pekerjaan maupun potensi kelelahan panitia pelaksana maupun pengawas bisa dihindari.
Kedua adalah mengesahkan penggunaan salinan formulir dalam bentuk digital. Khususnya sejak level penghitungan suara di TPS. ’’Sekarang salinan itu kan orang menulis manual. Itu bisa ratusan lembar kalau untuk pileg,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.
Dengan menggunakan salinan digital, KPPS cukup mencatat di forulir plano. Kemudian, formulir tersebut difoto dan dikirim sebagai salinan untuk para saksi hingga pengawas.
Bila pembuat UU mau menerapkan dua cara tersebut, Arief menyatakan percaya bahwa semua kerumitan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi pemilu bisa selesai.