Dewan Batal Bahas Raperda yang Mangkrak
SURABAYA, Jawa Pos – Pembahasan terkait dengan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang mangkrak tertunda lagi. Rapat bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya dibatalkan. Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya mengadakan rapat internal untuk menyeleksi usul-usul yang dinilai tidak diperlukan.
Ketua BPP DPRD Surabaya Josiah Michael menyatakan, rapat bersama pemkot ditunda lantaran Kepala Bagian Hukum Ira Tursilowati cuti. Meski demikian, pembahasan terkait dengan beberapa raperda yang sempat mandek tetap berlanjut. ’’Kami rapat internal dulu besok (hari ini, Red). Jadi, paling tidak Rabu besok sudah bisa direkomendasikan mana saja yang perlu dicoret,’’ ujarnya kemarin (21/10).
Michael menuturkan, tunggakan raperda pada periode sebelumnya menjadi pekerjaan utama yang harus segera dituntaskan. Sebab, hal itu menjadi utang legislasi untuk periode saat ini. Karena itu, pembahasannya segera dilaksanakan.
Sejatinya, banyak raperda yang cukup krusial untuk dibahas. Terutama yang berada di dinas perhubungan (dishub). Sebab, beberapa usul dishub sangat berkaitan dengan retribusi yang berpengaruh ke PAD.
Anggota BPP melihat usul mana saja yang rencananya didrop. Hasilnya menjadi rekomendasi. Pemkot bisa menjadikannya sebagai pertimbangan. ’’Kalau belum dibutuhkan, mengapa harus dipaksakan. Lebih baik didrop dulu,’’ tuturnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengaku sepakat dengan rencana dewan yang mencoret beberapa raperda yang pembahasannya tertunda. Sebab, pihaknya juga sudah mencatat beberapa usul OPD (organisasi perangkat daerah) yang rencananya didrop.
Menurut Ira, pencoretan usul raperda merupakan hal biasa. Sebab, sebelumnya juga ada beberapa rancangan kebijakan yang didrop. Ada yang berbenturan dengan peraturan pemerintah pusat. Ada pula yang kebijakannya tidak relevan lagi untuk diterapkan.