Satu Kecamatan Bisa Dapat Rp 35 Miliar
SURABAYA, Jawa Pos – Kecamatan mendapatkan alokasi APBD cukup besar pada tahun depan. Sebab, mereka juga mengelola dana kelurahan untuk proyek-proyek hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) .
Berdasar data Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, dana yang paling kecil di Kecamatan Asemrowo Rp 9,9 miliar. Sementara itu, dana yang paling besar di Kecamatan Tambaksari mencapai Rp 35,5 miliar. Ada 13 kecamatan yang mendapatkan alokasi anggaran belasan miliar. Sementara itu, yang lebih dari Rp 20 miliar tercatat di 18 kecamatan.
Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, meski dikenal sebagai dana kelurahan, kelurahan tidak termasuk organisasi perangkat daerah (OPD). Anggaran dana kelurahan tersebut tercatat di kecamatan
J
”Lurah otomatis menjadi KPA (kuasa pengguna anggaran, Red),” jelasnya. Proyek yang dikerjakan hanya seputar usulan dari masyarakat melalui musrenbang. Misalnya, pembangunan saluran di dalam lingkungan perkampungan, penerangan jalan umum, pelatihan untuk peningkatan kemampuan masyarakat, dan pavingisasi.
”Sebagai KPA, lurah bisa menunjuk konsultan perencana. Pengawasannya pun bisa menunjuk konsultan pengawas. Sedangkan pelaksanaan yang lebih dari Rp 200 juta, ya harus lelang,” ungkap dia.
Sementara itu, anggota komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menuturkan, mengelola anggaran yang cukup besar diperlukan kecermatan. Jangan sampai karena keteledoran, para pejabat itu bisa berurusan dengan hukum.
”Yang jelas, kuasa pengguna anggaran itu harus sudah bersertifikasi. Sehingga dia paham betul bagaimana pengelolaan anggaran,” kata Herlina.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa peran serta tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) diperlukan dalam mengawal alokasi dana kecamatan tersebut. Tujuannya, tak ada persoalan hukum di kemudian hari. ”Jangan sampai petugas kelurahan yang mendapatkan tugas tambahan itu bermasalah dengan hukum. Dana kelurahan itu tujuannya mulia,” jelasnya.