Baleg DPR Batasi Usulan RUU
JAKARTA, Jawa Pos – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk membatasi usulan rancangan undang-undang (RUU). Tujuannya, pembahasan bisa tuntas tepat waktu. Produk legislasi yang dihasilkan pun lebih berkualitas.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengungkapkan, semua komisi dan pemerintah harus memasukkan usulan program legislasi nasional (prolegnas) maksimal pada akhir masa sidang, yakni 12 Desember. Setiap komisi dibatasi hanya boleh mengusulkan dua RUU dalam setahun.
Pembatasan juga berlaku untuk pengusul lainnya. Misalnya, fraksi dan DPD bisa mengusulkan dua sampai tiga RUU. Pemerintah bisa mengusulkan lima RUU. Sementara itu, baleg akan mengusulkan lima RUU. ”Total RUU yang diusulkan dalam setahun sekitar 30 sampai 35 RUU. Kami yakin bisa menyelesaikannya,” ungkap dia. Jumlah itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Anggota komisi I itu menambahkan, salah satu yang menjadi program prioritas baleg adalah ombinus law atau penyederhanaan regulasi dari sisi jumlah. Menurut dia, ada 75 undang-undang yang akan disederhanakan. Peraturan tersebut berkaitan dengan cipta lapangan pekerjaan dan UMKM.
Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam menambahkan, pihaknya sepakat memprioritaskan pembahasan omnibus law. Bahkan, baleg akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) omnibus law dalam bidang cipta lapangan kerja dan UMKM. Setiap fraksi dapat mengirimkan wakilnya secara proporsional sehingga daftar inventaris masalah (DIM) bisa disampaikan dengan cepat. ”Pembentukan omnibus law ini bukan pekerjaan mudah. Untuk itu, kita bahas sama-sama,” ucapnya.
Ibnu menerangkan, pada prinsipnya semua fraksi DPR sepakat dengan langkah Presiden Jokowi yang menyederhanakan aturan perundangan di bidang cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. Hanya, tetap harus ada kontrol terkait poin-poin penyederhanaan yang diajukan pemerintah.
Misalnya, omnibus law tentang cipta lapangan kerja tidak boleh menjadi pintu masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. ”Penggunaan TKA bisa saja dilakukan asalkan di bidangbidang tertentu. Seperti pekerjaan yang membutuhkan skill tinggi yang tidak mampu dipenuhi tenaga kerja lokal,” urai dia.