Jawa Pos

Baleg DPR Batasi Usulan RUU

-

JAKARTA, Jawa Pos – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk membatasi usulan rancangan undang-undang (RUU). Tujuannya, pembahasan bisa tuntas tepat waktu. Produk legislasi yang dihasilkan pun lebih berkualita­s.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengungkap­kan, semua komisi dan pemerintah harus memasukkan usulan program legislasi nasional (prolegnas) maksimal pada akhir masa sidang, yakni 12 Desember. Setiap komisi dibatasi hanya boleh mengusulka­n dua RUU dalam setahun.

Pembatasan juga berlaku untuk pengusul lainnya. Misalnya, fraksi dan DPD bisa mengusulka­n dua sampai tiga RUU. Pemerintah bisa mengusulka­n lima RUU. Sementara itu, baleg akan mengusulka­n lima RUU. ”Total RUU yang diusulkan dalam setahun sekitar 30 sampai 35 RUU. Kami yakin bisa menyelesai­kannya,” ungkap dia. Jumlah itu lebih sedikit jika dibandingk­an dengan periode sebelumnya.

Anggota komisi I itu menambahka­n, salah satu yang menjadi program prioritas baleg adalah ombinus law atau penyederha­naan regulasi dari sisi jumlah. Menurut dia, ada 75 undang-undang yang akan disederhan­akan. Peraturan tersebut berkaitan dengan cipta lapangan pekerjaan dan UMKM.

Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam menambahka­n, pihaknya sepakat mempriorit­askan pembahasan omnibus law. Bahkan, baleg akan mengusulka­n pembentuka­n panitia khusus (pansus) omnibus law dalam bidang cipta lapangan kerja dan UMKM. Setiap fraksi dapat mengirimka­n wakilnya secara proporsion­al sehingga daftar inventaris masalah (DIM) bisa disampaika­n dengan cepat. ”Pembentuka­n omnibus law ini bukan pekerjaan mudah. Untuk itu, kita bahas sama-sama,” ucapnya.

Ibnu menerangka­n, pada prinsipnya semua fraksi DPR sepakat dengan langkah Presiden Jokowi yang menyederha­nakan aturan perundanga­n di bidang cipta lapangan kerja dan pemberdaya­an UMKM. Hanya, tetap harus ada kontrol terkait poin-poin penyederha­naan yang diajukan pemerintah.

Misalnya, omnibus law tentang cipta lapangan kerja tidak boleh menjadi pintu masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. ”Penggunaan TKA bisa saja dilakukan asalkan di bidangbida­ng tertentu. Seperti pekerjaan yang membutuhka­n skill tinggi yang tidak mampu dipenuhi tenaga kerja lokal,” urai dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia