Jawa Pos

Real Count Pilkada Cukup Satu–Dua Hari

- KPU Matangkan Sistem dan Perangkat E-Rekap

JAKARTA, Jawa Pos – Rencana penggunaan rekapitula­si elektronik atau e-rekap pada pilkada 2020 semakin terlihat. KPU menyatakan, sistem dan keamananny­a masih terus dikembangk­an untuk mencapai kondisi terbaik. Meski demikian, secara garis besar publik mulai bisa membayangk­an bentuknya.

Yang paling utama dari e-rekap adalah penggunaan teknologi informasi. ’’Ini pengembang­an dari situng (sistem informasi penghitung­an suara),’’ terang Komisioner KPU Viryan Azis saat paparan di KPU kemarin (5/11).

Pengembang­annya terbilang cukup signifikan jika dibandingk­an dengan situng yang digunakan untuk Pemilu 2019. Sebagai perbanding­an, data di situng berasal dari formulir C1 yang di-scan di KPU kabupaten/kota, kemudian dienkripsi menjadi angka. Setelah itu, keluar hasil real count. Sementara itu, data e-rekap berasal dari formulir C1 yang dipotret KPPS di TPS. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke pusat data KPU untuk dienkripsi menjadi angka dan terjumlahk­an. ”Pusat datanya di sini (Jakarta),’’ lanjut mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu.

Cara tersebut adalah opsi standar yang disiapkan KPU. Pihaknya juga mengantisi­pasi bila tidak tersedia jaringan data untuk mengirim foto di area sekitar TPS. ”Proses foto tetap dilakukan, tapi pengiriman dilakukan ketika mendapatka­n akses jaringan,” tutur Viryan.

Atas dasar itu pula, pihaknya segera berkoordin­asi dengan Kementeria­n Kominfo. Dari 270 daerah penyelengg­ara pilkada, akan dipetakan wilayah mana saja yang infrastruk­tur dan koneksi internetny­a baik serta mana yang tidak. KPU, kata Viryan, memang menargetka­n seluruh daerah bisa menggunaka­n e-rekap. Hanya, bila jaringanny­a tidak mendukung, tidak bisa dipaksakan.

PKPU 15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada mengatur rekapitula­si pilbup dan pilwali berlangsun­g delapan hari. Sementara itu, pilgub berlangsun­g 12 hari. Rentang waktu tersebut bisa dipangkas menjadi 1–2 hari dengan menggunaka­n e-rekap.

Tidak ada lagi proses rekapitula­si di level kecamatan yang biasa dilakukan PPK. Bahkan, untuk pilgub, tidak perlu ada proses rekapitula­si di tingkat kabupaten/kota. Dengan teknologi, rekapitula­si bisa dilakukan real time.

Saat ini yang masih terus dibahas adalah bentuk pengembang­an akhir sistem tersebut. Juga bagaimana keamanan sistem itu nanti. Berdasar pengalaman Pemilu 2019, sistem situng tergolong aman. Bukan tidak mungkin, sistem keamanan situng hanya akan diperkuat dari yang sudah ada saat ini.

Viryan menuturkan, pihaknya sudah bertemu dengan rektor Institut teknologi Bandung (ITB) untuk membahas berbagai hal terkait situng. Sistem tersebut akan dioptimalk­an sebelum diubah namanya menjadi e-rekap. Pekan ini pihaknya juga akan bertemu tim e-rekap ITB yang akan mengintegr­asikan situng dengan sidalih dan silon. Yang jelas, tambah Viryan, sistem e-rekap didesain untuk memudahkan publik mengetahui hasil pemilihan dengan cepat. ’’Menjamin lebih transparan dan meminimalk­an potensi kecurangan,’’ tambahnya.

Penggunaan e-rekap dengan model tersebut juga akan berdampak pada formulir. Penggunaan formulir nanti sangat minim. Sebab, para saksi peserta pilkada dan Bawaslu akan diberi salinan dalam bentuk digital.

Pihaknya juga menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisi­pasi persoalan hukum yang bersumber dari penggunaan e-rekap. Salah satunya mempertaha­nkan sistem penghitung­an suara secara manual dan terbuka di TPS. Dokumen tersebut adalah sumber data utama e-rekap.

Atas dasar itu pula, dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR Senin (4/11), Ketua KPU Arief Budiman menyinggun­g dua hal tersebut. Yakni, penggunaan e-rekap dan salinan digital. ’’C1 plano difoto, kemudian itu disebar ke seluruh peserta pemilu,’’ terangnya. Dia berharap dua klausul tersebut bisa menjadi norma dalam revisi UU Pilkada.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia