Laporkan Penyidik ke Propam Polda Jatim
DUA penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dilaporkan ke Divpropam Polda Jatim. Pelapornya adalah perwakilan keluarga tersangka kasus ITE. Mereka melaporkan dugaan pemerasan dan perlakukan yang tidak sesuai selama penyidikan.
Yuyun Pramesti, kuasa hukum pelapor, mengungkapkan, kliennya merupakan tersangka dari kasus pembobolan marketplace yang saat pemeriksaan tidak didampingi penasihat hukum. Mereka diminta menandatangani berkas yang berisi surat perintah penangkapan, surat pernyataan tidak didampingi penasihat hukum, dan surat perintah penyitaan.
Selain itu, Yuyun mengatakan, kliennya diminta untuk membayar sejumlah uang. Tujuannya, menyelesaikan masalah. ”Ada dialog yang mengarahkan untuk memberikan sejumlah uang sekitar Rp 500 juta,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, pelapornya lucu. Sebab, pelaporan itu dilakukan setelah konferensi pers mengenai ungkap kasus. ”Kalau ada laporan, kami akan menindaklanjutinya,” terangnya.
Di sisi lain, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan, yang dilakukan tim penyidik sudah maksimal dan profesional. ”Silakan lapor bagi pihak yang merasa kecewa. Tapi, kami sudah melakukan tindakan prosedural dan profesional,” ujarnya.
Dia pun menambahkan, dalam perkara itu, ada pengembangan kasus. Bukan hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, melainkan bertambah empat orang lainnya. Nah, peran keempatnya sama dengan tiga pelaku. Yakni, melakukan order dengan pengiriman palsu. Orderan itu hanya antarteman satu grup WhatsApp. Tujuannya, mendapatkan cash back dari Tokopedia.