Laporkan Hilangnya Dokumen TPF Munir
Suciwati Sebut Pemerintah Berbelit-belit
JAKARTA, Jawa Pos – Ketidakjelasan dokumen pengungkapan kasus Munir berujung pada pelaporan ke Ombudsman RI. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menengarai bahwa ada kesengajaan pemerintah menutup-nutupi keberadaan dokumen tersebut.
Deputi Koordinator Kontras Putri Kanesia menjelaskan, dokumen yang dimaksud adalah hasil investigasi dan rekomendasi tim pencari fakta (TPF) kasus Munir. Dokumen itu dinyatakan tidak dikuasai pemerintah. ”Presiden Jokowi pernah memerintah Kapolri dan jaksa agung saat itu untuk mencari dokumen itu, tetapi sampai hari ini tidak ada follow-up,” ungkap Putri di kantor Ombudsman kemarin (5/11).
Dokumen itu sebenarnya pernah dikirim dalam bentuk salinan oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui mantan Mensesneg Sudi Silalahi. Johan Budi selaku juru bicara kepresidenan juga mengonfirmasi bahwa istana telah menerimanya. Namun, salinan dokumen TPF Munir yang dikirim pada 26 Okto
ber 2016 ke Istana Negara itu tidak pernah diumumkan ke publik.
Putri menegaskan, dokumen itu harus ditemukan dan diumumkan kepada publik karena menyangkut kejelasan penyelesaian kasus Munir.
Laporan ke Ombudsman tersebut merupakan langkah lanjutan yang diambil Suciwati, istri mendiang Munir, bersama Kontras setelah mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada April 2016. KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi dan meminta pemerintah mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF. Namun, Sekretariat Negara (Setneg) mengajukan keberatan ke PTUN dan diterima.
Suciwati yang telah memperjuangkan kasus itu sejak 2004 menilai pemerintah sengaja membuat kasus Munir berbelit-belit. Padahal, sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) 111/2004 yang mewajibkan pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan TPF dan tinggal dilaksanakan saja.
”Mungkin kalau didorong selesai bisa sejak 2005, tapi kemudian ini menjadi begitu panjang,” cetusnya.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menekankan bahwa hilangnya dokumen seharusnya tidak menghentikan langkah pemerintah menuntaskan kasus Munir. ”Sampai dibentuk TPF, mestinya kita memberikan perhatian yang setimpal terhadap kasus ini,” tuturnya.