Jaksa: Aden-Sugito Terima Fee Proyek Dana Jasmas
Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
SURABAYA,JawaPos–Darmawan aliasAdendanSugito,mantanwakil ketuadananggotaDPRDSurabaya, menjalani sidang perdana di PengadilanTipikorSurabayakemarin. Keduanya didakwa menerima fee 10–15 persen dari kucuran dana jaringaspirasimasyarakatpada2016. Merekatakmemberikantanggapan setelah surat dakwaan dibacakan. Hanya menebar senyum.
Keduanya menerima fee setelah menyetujui jasa pembuatan proposal dana hibah jasmas yang dikerjakan Agus Setiawan Jong. Karena dikerjakan orang yang sama, tak heran proposal dan barang yang dibeli dengan dana jasmas tersebut sama. Agus lebih dahulu divonis dalam sidang sebelumnya selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Setelah jaksa membacakan surat dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan berkeberatan. Karena itu, dalam persidangan pekan depan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, penasihat hukum Darmawan dan Sugito bakal mengajukan eksepsi.
Dalam persidangan kemarin, jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya Muhammad Fadhil menyatakan bahwa kasus bermula ketika Agus Setiawan Jong memberikan tawaran kerja sama
J
Proyek kerja sama tersebut diperuntukkan dalam pengurusan pencairan dana hibah. ’’Pada Maret 2015, Darmawan bertemu dengan Agus Setiawan Jong untuk membicarakan bantuan pengelolaan dana hibah 2016,’’ ujarnya.
Saat itu Agus Setiawan Jong menawarkan banyak hal. Mulai pengurusan pelaksanaan dana hibah, permohonan dana hibah, pengumpulan proposal dana hibah, pembelian barang dan pengiriman barang, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Nah, agar jasanya disetujui dua anggota dewan tersebut, Agus Setiawan Jong menawarkan imingiming. Yakni, menjanjikan fee dari jumlah dana jasmas. Selain itu, Jong menjanjikan bantuan dalam pemilihan anggota DPRD Kota Surabaya. ’’Jatah Darmawan untuk jaring aspirasi Rp 3 miliar yang berada di lima kecamatan di Surabaya,’’ terang dia.
Menurut Fadhil, lima wilayah tersebut meliputi Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal, dan Wonokromo. Nah, dari lima wilayah itu, Jong mengerjakan 68 RT/RW. Sementara itu, dari Sugito, Jong mengerjakan 52 RT/RW di wilayah Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, dan Tegalsari. Aden merugikan negara Rp 1,2 miliar, sedangkan Sugito Rp 1,13 miliar.
Pada bagian lain, penasihat hukum Darmawan, Hasonang Hutabarat, menyatakan bahwa banyak dakwaan jaksa yang janggal. Karena itu, pihaknya bakal mengajukan eksepsi pekandepan.’’Kamijugamengajukan permohonan pengalihan status tahanan,’’ katanya.
Hal yang sama diungkapkan Alfin Zein Khadafi, kuasa hukum Sugito. Meski begitu, dia enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa kliennya tidak menerima apa pun. ’’Lihat di persidangan saja. Kami belum bisa mengungkapnya,’’ terang Alfin.
Dalam kasus tersebut, jaksa juga menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati dan tiga mantan anggota DPRD. Yakni, Binti Rochmah, Dini Rijanti, dan Saiful Aidy.