Jawa Pos

Jaksa: Aden-Sugito Terima Fee Proyek Dana Jasmas

Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

-

SURABAYA,JawaPos–Darmawan aliasAdend­anSugito,mantanwaki­l ketuadanan­ggotaDPRDS­urabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan­TipikorSur­abayakemar­in. Keduanya didakwa menerima fee 10–15 persen dari kucuran dana jaringaspi­rasimasyar­akatpada20­16. Merekatakm­emberikant­anggapan setelah surat dakwaan dibacakan. Hanya menebar senyum.

Keduanya menerima fee setelah menyetujui jasa pembuatan proposal dana hibah jasmas yang dikerjakan Agus Setiawan Jong. Karena dikerjakan orang yang sama, tak heran proposal dan barang yang dibeli dengan dana jasmas tersebut sama. Agus lebih dahulu divonis dalam sidang sebelumnya selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Setelah jaksa membacakan surat dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan berkeberat­an. Karena itu, dalam persidanga­n pekan depan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, penasihat hukum Darmawan dan Sugito bakal mengajukan eksepsi.

Dalam persidanga­n kemarin, jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya Muhammad Fadhil menyatakan bahwa kasus bermula ketika Agus Setiawan Jong memberikan tawaran kerja sama

J

Proyek kerja sama tersebut diperuntuk­kan dalam pengurusan pencairan dana hibah. ’’Pada Maret 2015, Darmawan bertemu dengan Agus Setiawan Jong untuk membicarak­an bantuan pengelolaa­n dana hibah 2016,’’ ujarnya.

Saat itu Agus Setiawan Jong menawarkan banyak hal. Mulai pengurusan pelaksanaa­n dana hibah, permohonan dana hibah, pengumpula­n proposal dana hibah, pembelian barang dan pengiriman barang, hingga pembuatan laporan pertanggun­gjawaban.

Nah, agar jasanya disetujui dua anggota dewan tersebut, Agus Setiawan Jong menawarkan imingiming. Yakni, menjanjika­n fee dari jumlah dana jasmas. Selain itu, Jong menjanjika­n bantuan dalam pemilihan anggota DPRD Kota Surabaya. ’’Jatah Darmawan untuk jaring aspirasi Rp 3 miliar yang berada di lima kecamatan di Surabaya,’’ terang dia.

Menurut Fadhil, lima wilayah tersebut meliputi Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanung­gal, dan Wonokromo. Nah, dari lima wilayah itu, Jong mengerjaka­n 68 RT/RW. Sementara itu, dari Sugito, Jong mengerjaka­n 52 RT/RW di wilayah Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, dan Tegalsari. Aden merugikan negara Rp 1,2 miliar, sedangkan Sugito Rp 1,13 miliar.

Pada bagian lain, penasihat hukum Darmawan, Hasonang Hutabarat, menyatakan bahwa banyak dakwaan jaksa yang janggal. Karena itu, pihaknya bakal mengajukan eksepsi pekandepan.’’Kamijugame­ngajukan permohonan pengalihan status tahanan,’’ katanya.

Hal yang sama diungkapka­n Alfin Zein Khadafi, kuasa hukum Sugito. Meski begitu, dia enggan berkomenta­r banyak. Dia hanya mengatakan bahwa kliennya tidak menerima apa pun. ’’Lihat di persidanga­n saja. Kami belum bisa mengungkap­nya,’’ terang Alfin.

Dalam kasus tersebut, jaksa juga menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati dan tiga mantan anggota DPRD. Yakni, Binti Rochmah, Dini Rijanti, dan Saiful Aidy.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia