Pemburu Liar Bisa Didenda Rp 5 Juta
SURABAYA, Jawa Pos – Kecamatan yang memiliki wilayah pesisir dan area konservasi terus meningkatkan pengawasan. Salah satu upayanya, memasang papan pengumuman di pintu masuk kawasan lindung untuk mengantisipasi tindakan ilegal seperti perburuan burung.
Jalan yang biasa dilalui petambak di kawasan Kelurahan Keputih menjadi satu-satunya jalur masuk ke area konservasi meski masih berupa tanah. Namun,
akses itulah yang menjadi jalan utama ke sana. Biasanya, hanya petambak dan pemancing yang menuju ke sana. Kondisi di sana cukup sepi, apalagi saat malam. Pengawasan hanya mengandalkan warga.
Namun, itu saja tidak cukup. Untuk mengantisipasi perburuan, kecamatan telah memasang dua perangkat imbauan berupa banner dan papan. Isinya, pelarangan aktivitas berburu hewan liar. Bila melanggar, mereka bisa terancam denda hingga Rp 5 juta atau enam bulan kurungan. Peraturan itu mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pengendalian, serta Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa. ’’Memang papan imbauan itu dipasang untuk mencegah dilakukannya tindakan ilegal,’’ ujar Camat Sukolilo Amalia Kurniawati.
Dia menyatakan, dengan adanya denda dan ancaman hukuman sesuai perda, para pemburu mengurungkan niat mereka. ’’Menurut kami, titik itu dipilih karena ramai. Ada warung yang banyak orang. Jadi, bisa saling mengingatkan,’’ tuturnya.
Kasi Trantib Kelurahan Keputih Adi Priyanto menuturkan, petambak dan penjaga warung turut berperan aktif. Mereka mengingatkan jika ada orang luar yang masuk. Dengan begitu, kawasan konservasi tetap aman. ’’Di tempat lain, memang ada jalur ke area tambak. Namun, aksesnya sulit,’’ katanya.