Warga Tunggu Realisasi Ganti Rugi
Proyek Jalur Ganda di Surabaya
SURABAYA, Jawa Pos – Proyek pembangunan jalur ganda (double track) PT KAI di wilayah Surabaya masih memasuki tahap pengukuran. Ada beberapa wilayah yang terdampak. Salah satunya, Kelurahan Pagesangan. Warga sudah setuju bila tanah dan bangunannya digunakan untuk proyek tersebut. Dengan syarat, PT KAI memberikan ganti rugi yang sepadan.
Hal tersebut diungkapkan Suparmin. Warga Jalan Pagesangan Agung 1 itu rela rumahnya digusur untuk jalur ganda. ”Ya mau bagaimana lagi. Untuk kebaikan bersama,” ujarnya kemarin (5/11). Lelaki 64 tahun itu mengatakan sudah beberapa kali diundang ke kelurahan untuk membahas proyek tersebut. Dalam rapat itu, memang belum dijelaskan nilai ganti rugi yang akan diterima.
”Karena sekarang ini baru proses ngukur,” tuturnya.
Suparmin menambahkan, hanya 6,5 meter tanahnya yang terdampak. Hanya kamar paling belakang. Karena itu, dia tetap bertahan setelah proyek tersebut rampung. ”Masih bisa dihuni kok. Lagi pula cuma rumah ini yang saya punya,” ucapnya. Suparmin menghuni rumah tersebut sejak1996.
Sementara itu, Camat Jambangan Annita Hapsari Oktorina mengungkapkan, terdapat 50 warga yang terdampak proyek jalur ganda. Warga sudah mengumpulkan berkas ke badan pertanahan. ”Namun, memang belum lengkap,” ujarnya.
Saat ditanya soal ganti rugi, Annita mengatakan belum mengetahui kapan pelaksanaannya. ”Belum tahu kapan pembayaran dilakukan,” jelasnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Suprapto tak mau banyak berkomentar terkait proyek jalur ganda di Surabaya. ’’Ini langsung ditangani pusat, Ditjen Perkeretaapian. Kalau untuk Jatim, bisa nanya ke Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur,’’ paparnya.