Jawa Pos

Pasutri Mencuri di Minimarket Antarkota

Simpan Barang di Mobil untuk Dijual Lagi

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Thoriq Rio Hermawan duduk tak nyaman. Di ruang interogasi Polsek Gedangan, lelaki 41 tahun itu terbatabat­a menjawab pertanyaan penyidik kemarin (5/11). Thoriq ditangkap bersama istrinya, Wiji Astuti, 39, saat mencuri barang minimarket di Desa Bangah. Nilainya mencapai jutaan rupiah.

”Dulu jadi sopir taksi gelap rezeki lumayan. Sekarang sepi, Pak,” katanya kepada penyidik. Dia mempunyai tiga anak. Semua butuh nafkah. Tekanan ekonomi membutakan mata warga Kecamatan Megaluh, Jombang, tersebut.

Dia mengajak istrinya untuk mencari nafkah dengan cara haram. Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko menjelaska­n, kedua pelaku menyiapkan secara matang aksi mereka.

Termasuk membawa mobil sewaan untuk mengangkut barang. Tentu, semuanya hasil mencuri.

Bagaimana caranya? Pasutri tersebut berbagi peran. Ada yang mengekseku­si. Ada yang bagian mengalihka­n perhatian. Namun, masing-masing membawa tas kecil untuk memasukkan barang. ”Pilih barang kecil, tapi mahal. Mudah dijual lagi,” ungkapnya.

Misalnya, kosmetik, skin care, minuman energi, dan peralatan elektronik. Mereka berkelilin­g antarkota. Mulai Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, hingga Jombang.

Barang-barang curian ditampung di dalam mobil. Begitu seterusnya. Puluhan kali mereka beraksi. Kalau sudah terkumpul banyak, barang dijual lagi ke pasar atau perumahan. ”Harganya miring,” ungkap Heri.

Tidak pernahkah ketahuan?

Pernah. Malah tiga kali tertangkap. Di Semampir, Surabaya, serta Tambak Sumur dan Tambak Rejo, Sidoarjo. Untung, waktu itu mereka dimaafkan karyawan toko. Mereka hanya diminta untuk membayar ganti rugi barang yang dicuri.

Nah, akhir Oktober lalu, keduanya beraksi lagi di minimarket Desa Bangah. Itu bukan kali pertama. Sebab, mereka pernah mencuri di situ. Setelah kedua pelaku tertangkap, pegawai minimarket melapor ke Polsek Gedangan. Ada puluhan barang di tangan pelaku. Nilainya mencapai Rp 1,3 juta. Rata-rata kalau beraksi, mereka mengantong­i Rp 2,3 juta setiap hari. ”Bahkan, pernah sampai Rp 8 juta” papar Heri.

Kini pasutri itu ditahan. Namun, mereka dipisah. Thoriq mendekam di sel Polsek Gedangan, sedangkan Astuti di Polsek Sukodono. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 ?? LUDRI PRAYOGA/JAWA POS ?? PISAH DENGAN ISTRI: Tersangka Thoriq diinteroga­si penyidik Polsek Gedangan kemarin.
LUDRI PRAYOGA/JAWA POS PISAH DENGAN ISTRI: Tersangka Thoriq diinteroga­si penyidik Polsek Gedangan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia