Jawa Pos

Hadirkan Direktur Pengupahan Bahas Upah Sektoral

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Kota Delta termasuk kawasan industri penting di tanah air. Karena itu, Kementeria­n Ketenagake­rjaan (Kemnaker) memberikan perhatian saat penentuan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Kemarin (5/11), Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitan­i hadir di Pendapa Delta Wibawa.

Dia memberikan masukan kepada dewan pengupahan soal UMSK yang sampai saat ini belum menemui titik terang. ’’Di Sidoarjo tidak ada masalah dengan UMK. Kepala daerah harus taat itu,’’ katanya. UMK Kota Delta tahun depan naik 8,51 persen alias mencapai Rp 4,19 juta.

Direktur pengupahan menyebutka­n, UMSK hanya berlaku untuk sektor-sektor unggulan. Artinya, hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayar lebih tinggi. ’’Kalau UMK, yang menetapkan pemerintah. Namun, UMSK berdasar kesepakata­n asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja di sektor tersebut,’’ ucapnya.

Dia menjelaska­n, dewan pengupahan kabupaten melakukan kajian. Itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya sektor unggulan. Kebijakan yang baru adalah sektor lima digit. Misalnya, soal perkebunan. Tidak disebut sektor perkebunan begitu saja. Namun, disebutkan spesifik lima digit dari perkebunan tersebut. Contohnya, pengolahan hasil kelapa sawit. Selain itu, syaratnya, perusahaan tersebut harus memiliki aset di atas Rp 10 miliar serta omzet di atas Rp 50 miliar. Kalau tidak memenuhi syarat tersebut, tidak perlu ikut upah sektoral.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menambahka­n, pengusaha dan pekerja saling membutuhka­n. Karena itu, dia meminta kerja sama yang baik. ’’Tidak perlu geger, rame-rame. Yang penting yang bisa saling memenuhi harapan masing-masing,’’ tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia