Aturannya Ada, tapi Belum Dilaksanakan
SAAT pegiat pendidikan seperti saya sedang semangat-semangatnya dengan program pembangunan SDM sebagai prioritas Presiden Joko Widodo, ditambah memiliki Mendikbud yang cerdas, milenial, dan mau belajar, tiba-tiba ada berita tentang ambruknya atap gedung SDN Gentong di Kota Pasuruan. Musibah itu merenggut nyawa seorang siswa dan seorang guru
Beberapa siswa lain terluka. Peristiwa menyedihkan tersebut memunculkan beberapa temuan tentang tata kelola pelayanan bidang pendidikan oleh pemerintah daerah. Merujuk pada data di Neraca Pendidikan Daerah
(https://npd.kemdikbud.go.id/), Pemerintah Kota Pasuruan ternyata memiliki persentase anggaran terkecil se-Jawa Timur untuk urusan pendidikan di luar APBN (hanya dari pendapatan asli daerah), yakni 6,61 persen.
Anggaran untuk urusan pendidikan dengan persentase terbesar di Jawa Timur dimiliki Surabaya (15,84 persen). Angka-angka tersebut menarik karena pasal 31 ayat 4 UUD 1945 berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Di sisi lain, ada UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 49 ayat 1 berbunyi: Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.
Jika kita menyisir data Neraca Pendidikan Daerah dari Kemendikbud, kondisi itu tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi seIndonesia. Artinya, selama ini terjadi pembiaran terhadap pelanggaran UUD 1945.
Karena hal tersebut, kita semua sudah memetik hasilnya dengan rendahnya mutu pendidikan Indonesia, tidak layak pakainya sarana dan prasarana, sehingga tentu berujung ke rendahnya tingkat kompetitif SDM dalam skala global. Ini baru dari anggarannya. Belum bicara serapan yang tentu akan lebih menyedihkan.
Apakah hal seperti itu akan terus-menerus dibiarkan? Apakah dinas pendidikan daerah tidak mampu membuat program walaupun kebutuhannya banyak seperti rehab gedung sekolah atau pengadaan peralatan komputer?
Solusinya bisa membuatkan cetak biru/grand design pendidikan Indonesia yang menyeluruh. Jadi, dinas pendidikan tinggal menjalankannya. Sudah ada arsitek yang membuat blueprint-nya. Atau, untuk para pejabat dinas pendidikan, ada pendidikan prajabatan lebih dulu sehingga paham konsep-konsep tata kelola pendidikan. Atau, problemnya di anggaran alias tidak ada uangnya. Menurut saya, karena ini sudah tertera dalam konstitusi, seharusnya tidak bisa seenaknya sendiri mengubahnya.
Anggota DPRD yang memiliki hak budgeting juga harus tanggap peraturan berdasar undang-undang dasar ini. Jangan lagi berhitung 20 persen dari APBN ditambah PAD. Sebab, yang APBN itu sudah 20 persen dari total APBN untuk pendidikan. Mulailah mendorong aspirasi-aspirasi yang berhubungan dengan pendidikan.
Kementerian Dalam Negeri seharusnya menolak semua rancangan peraturan daerah tentang APBD apabila tidak sesuai dengan konstitusi. Mungkin ini saatnya melakukan judicial review.
Ada sebuah pepatah Jawa: jer basuki mawa beya yang berarti semua keberhasilan membutuhkan biaya. Demikian pula dengan program pembangunan SDM. Untuk menciptakan SDM unggul dan Indonesia maju, negara ini membutuhkan investasi besar. Berita baiknya, hal itu sudah diatur dalam konstitusi. Berita buruknya, hal itu belum dilaksanakan.