Status Tersangka Mantan Sekda Gresik Tidak Sah
Pendapat Ahli dalam Lanjutan Praperadilan untuk Kejari
GRESIK, Jawa Pos – Sidang gugatan praperadilan penetapan mantan Sekda Andhy H. Wijaya memasuki hari keempat. Agendanya pembuktian. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (6/11), Andhy sebagai pemohon dan kejari selaku termohon beradu saksi.
Pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB) Malang Dr Prija Djatmika. Sementara itu, Kejari Gresik mendatangkan empat saksi fakta. Yakni, tiga orang dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik dan Sekpri mantan Sekda Andhy.
Dalam keterangannya, Prija menyebutkan, dalam pengembangan yang perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau masih proses banding, alat bukti yang digunakan tidak sah. ”Alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka harus final dan binding (mengikat),” ujarnya.
Berdasar KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) 21/2014, jelas Prija, penyidik bisa menentukan tersangka apabila ada bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang final dan binding. Jika perkara utamanya belum inkracht, upaya pengembangan harus menunggu perkara utamanya final alias
”Intinya, jika sudah memiliki dua alat bukti yang kuat dan final, penyidik sah menetapkan tersangka,” katanya.
Perkara yang menyeret nama Andhy dari pengembangan terdakwa Muchtar (mantan Plt kepala BPPKAD) sejauh ini masih proses banding. Dalam persidangan tingkat pertama, Muchtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 2,1 juta.
Lantas, bagaimana soal penyidik yang tetap melakukan pemeriksaan ketika proses persidangan praperadilan masih berjalan? Prija menyebutkan, tidak ada landasan yuridis untuk melarang. ”Cuma terkait etika pemeriksaan. Jika nanti terus diperiksa dan praperadilan dimenangkan, proses pemeriksaan hanya sia-sia,” ungkapnya.
Dalam kesaksiannya, Prija juga menyebutkan prosedur pemanggilan. Sesuai pasal 227 dan 228 KUHAP itu, surat panggilan harus dilayangkan tiga hari sebelum jadwal pemanggilan. Dia mencontohkan ketika dipanggil pada 1 Oktober, kehadirannya pada 4 Oktober. Karena itu, kalau ada panggilan dari penyidik, baik statusnya saksi maupun tersangka, yang tidak mengikuti ketentuan pasal 227 dan 228 KUHAP, mereka tidak wajib hadir dan pemanggilan batal demi hukum.
Sementara itu, Lilis Setiyowati, Sekpri mantan Sekda Andhy, menyatakan, begitu menerima surat panggilan pertama untuk atasannya sebagai saksi pada Rabu (16/10), dirinya langsung memberitahukan kepada Andhy. ”Saya bilang ke Pak Sekda (Andhy) bahwa ada panggilan dari kejaksaan sebagai saksi,” ujar Lilis dalam persidangan. Dia juga menyebutkan, surat panggilan sebagai saksi untuk Andhy dilayangkan kejaksaan pada 16, 18, 21, 23, dan 28 Oktober 2019.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta yang telah diajukan pemohon dan termohon, hakim menutup sidang. Hari ini (7/11) sidang dilanjutkan lagi untuk agenda pembuktian.