Pengemudi yang Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Tilang
SURABAYA, Jawa Pos – Setelah Operasi Zebra Semeru 2019 yang berlangsung dua pekan sejak 23 Oktober dan berakhir pada Selasa (5/11), tidak berarti penertiban lalu lintas mengendur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menggelar penertiban. Kemarin (6/11), razia dilakukan di Jalan Kedung Cowek dekat pintu keluar Jembatan Suramadu.
Fokus penertiban menyasar kendaraan roda empat dan lebih. Di antaranya, mobil pribadi, mobil angkutan barang, hingga truk-truk besar. Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal menuturkan, selama dua pekan operasi, pihaknya mengeluarkan 8.887 surat tilang. Dari jumlah itu, 384 pelanggaran dilakukan pengemudi mobil pribadi serta 462 pelanggaran dilakukan pengemudi mobil angkutan.
Mereka ditilang dengan beberapa faktor kesalahan yang berbeda. Selain tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, polisi menitikberatkan pada kondisi fisik kendaraan serta kepatuhan pengemudi. ’’Pengemudi tidak memakai sabuk pengaman. Alasannya, lupa atau belum sempat pakai.
Kami kenai sanksi,’’ ujarnya.
Begitu juga dengan kelengkapan kendaraan. Di antaranya, lampu penerang, kondisi rem, dan lampu tanda pengereman. Jika tidak berfungsi, peneguran hingga penilangan bakal dilakukan. Untuk kendaraan angkutan, muatan barang yang dibawa juga menjadi perhatian. Apakah sudah sesuai aturan atau belum. ’’Kalau overload atau overdimension, kami tilang,’’ katanya.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Operasi dan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan agar melengkapi surat kendaraan dan memperhatikan keselamatan. Hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan berlalu lintas dan meminimalkan angka kecelakaan.