Hakim Vonis Sogun Seumur Hidup
Mengaku Dua Tahun Edarkan Kiloan Narkoba
SIDOARJO, Jawa Pos – Heru Setyo Dwiyanto tak menyangka majelis hakim memvonis dirinya seumur hidup. Padahal, jaksa penuntut ’’hanya’’ menuntutnya pidana penjara 20 tahun.
Seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (6/11), Heru yang dijuluki Sogun di Lapas Delta langsung mengajukan banding. Lelaki 45 tahun tersebut berkeberatan menghabiskan sisa umur di dalam penjara. Itu vonis tertinggi hakim terhadap penjahat narkoba di PN Sidoarjo.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta membongkar semua fakta di persidangan. Fakta itu dijadikan dasar putusan. Salah satunya bukti bahwa Heru selama ini bekerja sebagai pengedar sabu-sabu.
Dia mengaku sudah dua tahun menjadi pengedar barang haram. Jumlah narkoba yang diedarkan pun tidak main-main. Terakhir saat tertangkap, dia memiliki 4,1 kilogram sabu-sabu. ’’Dia menikmati pekerjaannya (sebagai pengedar),’’ ucap Ketut.
Semua dilakukan demi mendapat imbalan Rp 5 juta untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu. Di sidang, Heru mengaku sudah mendapat upah sekitar Rp 100 juta. Itu berarti sabu-sabu yang telah diedarkan mencapai 20 kilogram. ’’Bisa dibayangkan berapa banyak orang yang mengonsumsinya,’’ tegas Ketut.
Majelis menganggap tindakan tersebut membahayakan keselamatan negara. Merusak generasi penerus. Tindakan Heru juga mengancam keamanan bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba. ’’Hal meringankan tidak ada,’’ tegas Ketut. Hukuman maksimal tersebut juga tidak dibarengi dengan pidana denda.
Saat vonis dibacakan, Heru terdiam di kursi pesakitan. Awalnya, dia terlihat biasa saja. Tapi, begitu tahu vonis lebih tinggi daripada tuntutan, dia kaget. Langsung mengajukan banding. Sementara itu, jaksa masih pikirpikir.
Kecamatan Tanggulangin
Desa Kedungbendo
Desa Ketapang
Desa Kalitengah
Desa Gempolsari
Kecamatan Jabon
Desa Besuki
Desa Kedungcangkring
Desa Pejarakan