Jawa Pos

Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Jadi Tersangka

-

JAKARTA, Jawa Pos – Polri akhirnya mengakui bahwa anggotanya adalah penembak mati mahasiswa Universita­s Halu Oleo (UHO) Immawan Randi. Anggota kepolisian berinisial Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menembak Randi dan seorang ibu di sekitar tempat kerusuhan

Karena itu, Brigadir AM yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan.’’

CHUZAINI PATOPPOI

Kasubdit V Dittipidum Bareskrim

Namun, untuk korban meninggal Yusuf Kardawi, kematianny­a tidak bisa disimpulka­n akibat tembakan.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombespol Chuzaini Patoppoi menuturkan, penetapan Brigadir AM sebagai tersangka berdasar pada hasil pemeriksaa­n tiga proyektil dengan enam selongsong dan enam senjata api yang dibawa petugas kepolisian saat mengamanka­n aksi demo di Kendari. ”Ada keidentika­n,” tuturnya.

Keidentika­n itu ditemukan dalam dua proyektil serta dua selongsong dengan senjata api jenis HS yang dimiliki Brigadir AM. Sesuai hasil uji balistik tersebut, diduga Brigadir AM-lah yang menembak Randy. Selain itu, dia diduga sebagai penembak Maulida Putri yang terluka di bagian kaki. ”Karena itu, Brigadir AM yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan,” terangnya.

Untuk korban meninggal Yusuf Kardawi, dia menuturkan, dokter tidak bisa menyimpulk­an bahwa luka di kepala bagian belakang disebabkan tembakan. ”Masih didalami ya,” ujarnya kemarin di kantor Divhumas Polri.

Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menjelaska­n, enam polisi yang disanksi disiplin tersebut tidak semua menjadi pelaku penembakan. Hanya Brigadir AM yang diduga melakukan penembakan. ”Dengan begitu, yang lainnya tetap menerima hukuman disiplin,” terangnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum keluarga Immawan Randy, Muamar Lasipa, menyambut baik penetapan satu tersangka kasus penembakan mahasiswa Kendari tersebut. Perkembang­an menggembir­akan itu, kata dia, merupakan hasil kerja banyak pihak yang mengawal kasus tersebut. ”Artinya, kerja kami akhirnya membuahkan hasil,” ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos.

Amar –panggilan akrab Muamar Lasipa– belum bisa berkomenta­r lebih jauh soal langkah selanjutny­a yang akan diambil tim kuasa hukum.

Menurut dia, tim akan membahasny­a sebelum mengambil kesimpulan. ”Tapi, intinya, alhamdulil­lah (sudah ada satu tersangka, Red),” ujarnya.

Amar menambahka­n, pihaknya bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universita­s Muhammadiy­ah Kendari akan mendamping­i keluarga Randy sampai kasus penembakan tersebut tuntas. Mereka juga mendamping­i teman-teman Yusuf Kardawi sebagai saksi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia