Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Jadi Tersangka
JAKARTA, Jawa Pos – Polri akhirnya mengakui bahwa anggotanya adalah penembak mati mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Immawan Randi. Anggota kepolisian berinisial Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menembak Randi dan seorang ibu di sekitar tempat kerusuhan
Karena itu, Brigadir AM yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan.’’
CHUZAINI PATOPPOI
Kasubdit V Dittipidum Bareskrim
Namun, untuk korban meninggal Yusuf Kardawi, kematiannya tidak bisa disimpulkan akibat tembakan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombespol Chuzaini Patoppoi menuturkan, penetapan Brigadir AM sebagai tersangka berdasar pada hasil pemeriksaan tiga proyektil dengan enam selongsong dan enam senjata api yang dibawa petugas kepolisian saat mengamankan aksi demo di Kendari. ”Ada keidentikan,” tuturnya.
Keidentikan itu ditemukan dalam dua proyektil serta dua selongsong dengan senjata api jenis HS yang dimiliki Brigadir AM. Sesuai hasil uji balistik tersebut, diduga Brigadir AM-lah yang menembak Randy. Selain itu, dia diduga sebagai penembak Maulida Putri yang terluka di bagian kaki. ”Karena itu, Brigadir AM yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan,” terangnya.
Untuk korban meninggal Yusuf Kardawi, dia menuturkan, dokter tidak bisa menyimpulkan bahwa luka di kepala bagian belakang disebabkan tembakan. ”Masih didalami ya,” ujarnya kemarin di kantor Divhumas Polri.
Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menjelaskan, enam polisi yang disanksi disiplin tersebut tidak semua menjadi pelaku penembakan. Hanya Brigadir AM yang diduga melakukan penembakan. ”Dengan begitu, yang lainnya tetap menerima hukuman disiplin,” terangnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum keluarga Immawan Randy, Muamar Lasipa, menyambut baik penetapan satu tersangka kasus penembakan mahasiswa Kendari tersebut. Perkembangan menggembirakan itu, kata dia, merupakan hasil kerja banyak pihak yang mengawal kasus tersebut. ”Artinya, kerja kami akhirnya membuahkan hasil,” ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos.
Amar –panggilan akrab Muamar Lasipa– belum bisa berkomentar lebih jauh soal langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum.
Menurut dia, tim akan membahasnya sebelum mengambil kesimpulan. ”Tapi, intinya, alhamdulillah (sudah ada satu tersangka, Red),” ujarnya.
Amar menambahkan, pihaknya bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari akan mendampingi keluarga Randy sampai kasus penembakan tersebut tuntas. Mereka juga mendampingi teman-teman Yusuf Kardawi sebagai saksi.