Jawa Pos

Ahmad Dhani Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara

Banding di PT, Divonis Tiga Bulan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Ahmad Dhani tidak perlu lagi menjalani pidana penjara. Sebab, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur memberikan keringanan hukuman. Musisi Indonesia tersebut mengajukan upaya hukum banding atas kasus pencemaran nama baik dalam

UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Surabaya.

Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur Respationo W.S. mengatakan, hakim PT Surabaya Jatim mengabulka­n permohonan Dhani. Sebab, hakim memberikan keringanan hukuman pidana selama tiga bulan penjara. Hukuman itu tidak perlu dijalani Dhani

J

Kecuali, lanjut Respationo, terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam bulan.

”Apa pertimbang­annya, saya belum tahu. Tapi, itu sudah sah, dan tercantum dalam website Sistem Informasi Penelusura­n Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” katanya.

Menurut Respationo, hukuman itu belum final apabila kejaksaan ataupun Dhani memilih untuk mengajukan kasasi. ”Bisa saja belum puas. Dan kemungkina­n itu lebar. Makanya, putusan tersebut belum berkekuata­n hukum tetap. Karena masih ada upaya hukum lain,” terangnya.

Sementara itu, Aldwin Rahardian, penasihat hukum Dhani, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kabar menggembir­akan bagi kliennya. Dengan hukuman itu, kliennya bisa menghirup udara bebas pada Desember mendatang. Sebab, saat ini kliennya masih ditahan dalam perkara ujaran kebencian. Sedangkan dalam kasus di Surabaya, Dhani dari awal memang tidak ditahan. ”Tapi, kami masih pikir-pikir lagi,” ujar Aldwin.

Pertimbang­an itu diambil karena pihaknya belum menerima salinan putusan. Dengan demikian, pertimbang­an hakim perlu dipelajari kembali dalam memberikan vonis. ”Bisa saja ada kesempatan untuk bebas atau lain. Tapi, saya sangat mengapresi­asi vonis hakim tingkat banding,” ujar dia saat dihubungi melalui telepon kemarin.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum mengetahui hasil tersebut. Winarko, jaksa yang menyidangk­an perkara itu, mengatakan belum mendapat kabar tersebut. Menurut dia, pihaknya masih perlu mempelajar­i putusan banding itu. ”Kalau benar, kami bakal meminta salinannya,” ujarnya.

Seperti diberitaka­n, suami Mulan Jameela itu terjerat dua kasus. Pertama, kasus ujaran kebencian yang membuatnya harus dipenjara setahun. Kedua, dia divonis bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan unggahan kata-kata tidak pantas di Surabaya.

 ?? PJR TOL II POLDA JATIM ??
PJR TOL II POLDA JATIM

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia