Tentara Gadungan Kencani ”Rangkap” Tiga Perempuan
Kuras Harta dan Tiduri Semua Korban
SIDOARJO, Jawa Pos – Junaidi sudah pasti bukan TNI sejati. Buktinya, lelaki 26 tahun itu sama sekali tidak mampu bertempur. Tubuhnya yang kekar justru digunakan untuk memikat perempuan. Bahkan, tiga sekaligus. Padahal, aslinya Junaidi cuma seorang kuli.
Tabiat Junaidi dipergoki anggota TNI asli. Pada Selasa (5/11) dia kedapatan merayu perempuan berinisial PS, warga Desa Keboansikep, Gedangan. ”Awalnya diamankan di Pos Pasmar
Gedangan, lalu digelandang ke mapolsek,” kata Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko kemarin (7/11).
Bagaimana Junaidi beraksi? Tentara gadungan itu, lanjut Heri, lihai memikat para korban. Dia memasang foto profil yang gagah di medsos. Dia tampak atletis layaknya seorang prajurit. ”Ngakunya anggota Marinir berpangkat sersan dua,” tuturnya. Seragam tentara dibelinya di toko.
Yang dirayu pun kelepek-kelepek. Begitu korban teperdaya, Junaidi rajin minta uang berkalikali. Korban diporoti habis-habisan. Bahkan, begitu jagonya bersilat lidah, Junaidi berhasil meminjam KTP korban untuk mengajukan kredit online. ”Pinjam Rp 1,9 juta,” ungkap mantan Kapolsek Prambon tersebut.
Percaya atau tidak, Junaidi berhasil memerdaya tiga perempuan. Dikencani dalam rentang waktu yang sama, semua melapor telah ditipu tentara gadungan tersebut. Kerugian materi cukup banyak. Awalnya, mereka mengenal di Instagram, lanjut berhubungan. Akhirnya, korban ditipu.
Junaidi mengaku melakukan itu setelah rumah tangganya kandas. ”Cari jodoh yang lebih mapan,” jelasnya. Belakangan, duda satu anak tersebut ternyata tidak mencari istri betulan. Pria asal Desa Anggaswangi, Sukodono, itu justru keblinger, memburu wanita demi mengeruk harta.
Yang parah, semua perempuan yang ditipu juga telah ditiduri. Tiga-tiganya. ”Saya janji mau menikahi mereka,” ucapnya di Mapolsek Gedangan kemarin.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut sepak terjang Junaidi. Yang pernah dirugikan diminta melapor ke Mapolsek Gedangan. Untuk sementara, Junaidi terancam hukuman empat tahun penjara. ”Namun, bisa lebih berat. Bergantung perkembangan penyidikan,” ungkapnya.