Pesan Palsu Mencatut Dokter Terawan
KENAIKAN tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai diikuti sejumlah kabar palsu. Katanya, pasien BPJS bisa dilayani di rumah sakit mana pun. Termasuk RS kategori bintang lima tanpa harus lebih dulu membayar. Disebutkan pula bahwa layanan tersebut merupakan gebrakan menteri kesehatan (Menkes) yang baru, dr Terawan Agus Putranto.
Jawa Pos menemukan pesan tersebut di dua grup WhatsApp yang berbeda. Bahkan, dalam satu grup saja, pesan serupa berkalikali disebar. Mungkin karena dicantumkan nomor hotline 1500567, banyak yang meyakini pesan itu benar.
’’Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius oleh rumah sakit mana pun, termasuk RS bintang lima tanpa harus lebih dulu membayar. Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya.’’ Begitu penggalan pesan yang menyebar.
Pesan itu juga meminta masyarakat segera melapor ke nomor hotline, website, dan akun Twitter milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jika ada rumah sakit yang menolak pasien dalam keadaan darurat. Saat nomor hotline itu dihubungi, customer service membenarkan bahwa nomor tersebut merupakan milik Kemenkes. Mereka juga menjelaskan bahwa pesan tentang layanan BPJS dengan judul Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru dr Terawan tidak dibuat Kemenkes. ’’Informasi itu bukan dari Kementerian
Kesehatan,’’ katanya kemarin (10/11).
Akun Twitter resmi milik Kemenkes juga menyatakan, informasi itu hoax. ’’Healthies, informasi ini dipastikan hoax ya. Bahkan beredar sejak 2017. Jadi, jgn dipercaya. Pastikan informasi yg kamu dapatkan
berasal dr sumber tepercaya,’’ tulis akun tersebut pada 7 November 2019.
Dijelaskan pula, rumah sakit di Indonesia tidak mengenal klasifikasi bintang lima seperti yang beredar di pesan tersebut. Klasifikasi yang dikenal adalah kelas A, B, C, dan D. Pelayanan rumah sakit bagi pasien JKN juga terdiri atas kelas I, II, dan III. Anda dapat membaca keterangan tersebut di bit.ly/HoaxGebrakan.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan bahwa kabar tersebut pernah beredar pada tahun-tahun sebelumnya.
Kali ini kabar itu dimunculkan lagi dengan menambahkan nama Menkes yang baru.
Namun, Iqbal mengakui bahwa pasien yang menjadi peserta JKN-KIS dan berada dalam kondisi gawat darurat wajib ditangani rumah sakit. Baik bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Itulah yang telah tertera dalam pasal 63 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait dengan aturan penolakan pasien, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengulasnya dalam pasal 32 ayat 2. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.