Butuh 12 Jam untuk Perpanjang SIM
PADA 2 November 2019 saya memperpanjang SIM C di Polres Denpasar, Bali, setelah tiga hari mengantre tanpa hasil (karena bank tutup buku, terlalu siang, dan sistem rusak). Saya berangkat lebih pagi pukul 05.30. Sesampai di polres, ternyata banyak pemohon yang mengantre meski loket belum buka.
Dari halaman luar, kami mendengar petugas di dalam gedung emosi karena para pengantar ikut masuk ke ruangan. Saya mendapat antrean nomor 3. Saya pikir tidak akan lama. Namun, saya pesimistis melihat antrean di dalam gedung sudah tak terkendali dan berkas menumpuk tinggi.
Loket buka pukul 07.00, saya baru diverifikasi pukul 11.00. Itu pun dengan catatan sistem yang (katanya) mati. Nomor antrean tidak berlaku lagi. Saya curiga dan makin pesimistis karena beberapa pemohon yang baru datang malah langsung dilayani. Antrean bertambah, berkas pun menumpuk makin tinggi.
Petugas bekerja sambil sesekali menerima telepon. Kadang ada pemohon yang datang meletakkan berkas dan langsung dilayani. Saat menerima telepon itulah petugas bisa menentukan siapa yang harus dilayani.
Dari loket verifikasi, saya terima berkas lagi untuk diserahkan ke petugas foto. Tepat pukul 14.00, sistem kembali mati, seperti kemarin-kemarin. Akhirnya saya dapat jatah foto pukul 16.00. Setelah tanda tangan dan cap jari, berkas masuk ke bagian cetak SIM. Pukul 17.15, saya melihat beberapa pemohon menyodorkan KTP untuk menukar SIM yang sudah dicetak. Ternyata ada kebijakan mendadak. Harus ada penyerahan KTP dulu, baru SIM dicetak. Lalu, apa gunanya penyerahan berkas dan kami mengantre 12 jam?
YANTI, Jalan Mugas Dalam IX, Semarang, 08132541xxx
Dusun Grangsil, RT 8, RW 2, Jambangan, Dampit, Kabupaten Malang, 085790930xxx