Tangani Banyak Perkara, Advokat Terbebani Pajak
SURABAYA, Jawa Pos – Semua perkara perdata tahun depan harus disidang secara online melalui e-litigasi. Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono menyatakan, semua advokat harus memiliki akun agar bisa bersidang secara online. Kini sudah ada enam perkara yang disidang online di PN Surabaya.
”Semua perkara perdata, baik permohonan maupun gugatan, harus pakai e-litigasi tahun depan. Sidangnya secara online. Advokat harus punya akunnya,” ujar Sigit.
Namun, tidak semua advokat siap dengan e-litigasi. Ada beberapa alasan. Di antaranya, mereka gagap teknologi. Alasan lain, jumlah perkara yang ditanganinya akan ketahuan. Mereka cemas pendapatannya akan ketahuan, kemudian diharuskan membayar banyak pajak.
Humas Peradi Surabaya Elok Dwi Kadja saat dikonfirmasi tidak memungkiri fakta itu. ”Memang ada pengacara yang takut karena data berapa kliennya ter-record semua. Mereka tidak mau karena menyangkut laporan pajak juga,” kata Elok.
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto menambahkan, advokat harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Mereka tidak perlu khawatir dengan transparansi dalam penggunaan e-litigasi. ”Tidak semua perkara kan berbayar. Misal, ada sepuluh perkara, yang berbayar berapa? Saya malah senang menangani banyak perkara. Artinya, lebih bagus. Tidak perlu sembunyi-sembunyi,” ujar Hariyanto.
SURABAYA, Jawa Pos – Delapan buron sudah ditangkap intelijen Kejari Surabaya selama Januari sampai November ini. Salah satunya Wisnu Wardhana, terpidana pelepasan aset Pemprov Jatim. Pihak kejari menargetkan menangkap dua buron lagi sampai akhir tahun ini. Dua buron itu adalah Cokro Wijoyo dan Bambang Poerniawan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman menyatakan, Cokro adalah bandar judi di Apartemen Twin Tower. Mahkamah Agung (MA) memvonisnya pidana tiga tahun penjara. Dia dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012. Tujuh tahun ini putusan belum berhasil dieksekusi.
Sementara itu, Bambang adalah mantan direktur PT Surabaya Country. Dia menjadi DPO setelah MA dalam putusannya pada 27 Maret lalu memvonisnya pidana 1,5 tahun penjara. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memberikan vonis bebas. Bambang dinyatakan bersalah telah menggelapkan uang dua pemegang saham senilai Rp 510 juta.
’’Pak Kajari (Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Red) menarget kami untuk menangkap 10 buron selama setahun ini. Masih kurang dua lagi. Cokro dan Bambang jadi target kami untuk segera ditangkap,’’ tutur Fathur.
Target tersebut, kata dia, melampaui target Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mewajibkan setiap kejari menangkap satu buron selama tiga bulan sekali. Artinya, ada empat buron yang harus ditangkap dan sudah delapan buron yang ditangkap intelijen Kejari Surabaya. Sementara itu, saat ini ada 30 terpidana yang masuk DPO Kejari Surabaya.
’’Jumlah itu termasuk perkara Kejati Jatim. Kejari menjadi pihak yang mengeksekusi karena locus-nya ada di Surabaya. Buron dari perkara-perkara yang sudah lama. Kami cari buron yang masuk DPO sejak putusan
Pak Kajari (Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Red) menarget kami untuk menangkap 10 buron selama setahun ini. Masih kurang dua lagi. Cokro dan Bambang jadi target kami untuk segera ditangkap.”
Kasi Intelijen Kejari Surabaya
MA 2015,’’ katanya.
Mereka adalah terpidana kasus pidana umum dan pidana khusus. Sembilan di antara 30 buron merupakan terpidana kasus pidana khusus. Lainnya kasus pidana umum. Salah satu buron pidana khusus yang hingga kini belum tertangkap adalah Hamzah Fajri. Mantan lurah Kebraon tersebut dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 46,7 juta dari pengurusan sertifikasi tanah Program Nasional Agraria (prona). MA pada 2015 memvonisnya pidana 14 bulan penjara.
Fathur mengklaim tidak mudah menangkap buron yang masuk DPO intelijen kejari. Sebagian besar merupakan buron kakap yang memiliki sumber daya lengkap untuk membantunya kabur. ’’Mereka punya orang-orang dan perangkat yang membantunya melarikan diri serta bersembunyi,’’ ucapnya.
Kejari Surabaya kini membuat kebijakan bahwa siapa pun terpidana yang belum dipenjara setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap masuk DPO.