Pembentukan BUMD YKP Belum Masuk Properda
SURABAYA, Jawa Pos – APBD 2020 Surabaya yang baru saja digedok pada 10 November lalu langsung dipertanyakan komisi B. Sebab, terdapat komponen pendapatan yang berasal dari dividen PT Yekape yang asetnya baru saja dikuasai pemkot pada Juli lalu.
Komisi B mengundang para pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya kemarin (11/11). Yang hadir cuma dua orang. Yakni, Bendahara Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Yusron Sumartono yang juga kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya serta Kabag Hukum Pemkot Surabaya sekaligus pengurus YKP Ira Tursilowati.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menerangkan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi keabsahan dividen itu. Sebab, baru kali ini pemkot mendapat sumbangan dividen dari PT Yekape. ’’Kami ingin tahu bagaimana kok bisa masuk sebagai pendapatan,’’ katanya kemarin.
Anas mengatakan, terdapat dividen Rp 86 miliar dalam APBD 2020. Namun, Yusron langsung melakukan koreksi. Sebab, angka pastinya mencapai Rp 90 miliar. Dividen tersebut berasal dari usaha PT Yekape di bidang properti.
Anas kembali menanyakan bagaimana saham antara yayasan dan pemkot? Yusron menjelaskan, saham yang dimiliki pemkot hanya 1 persen. Sebanyak 99 persen sisanya masih dikuasai yayasan.
Ketika mengetahui bahwa mayoritas saham masih dikuasai yayasan, dewan semakin bertanya-tanya. Dalam UU 16/2001 tentang Yayasan, yayasan hanya diperbolehkan berbentuk sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. ’’Yayasan tidak mengambil keuntungan. Apalagi menyumbang dividen ke pemkot,’’ kata anggota Komisi B John Tamrun.
Politikus berlatar belakang advokat itu berpandangan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penganggaran dividen tersebut. Dia menyarankan pemkot agar membentuk badan usaha milik daerah
Pemkot mendirikan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) pada 1951.
(BUMD) sebelum mengambil dividen dari perusahaan itu.
Riswanto, anggota komisi B lainnya, menanyakan asal angka Rp 90 miliar. Sebab, keuangan YKP dan PT Yekape masih diaudit. ’’Masih diaudit kok sudah muncul?’’ tutur politikus PDIP itu dengan nada tanya.
Yusron menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan potensi pendapatan sehingga bisa dipatok meski audit masih berjalan. ’’Perkiraan auditnya selesai akhir bulan ini,’’ katanya.
Dia juga menanggapi pertanyaan John Tamrun mengenai yayasan yang menyumbang dividen. Menurut dia, hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab, seluruh aset yang mayoritas dikuasai yayasan akan dialihkan ke pemkot.
Selama ini pemkot selalu menggandeng Kejati Jatim untuk menentukan langkah. Dari konsultasi sebelumnya, kejaksaan menyarankan agar seluruh aset yang masih dikuasai yayasan segera diserahkan lagi ke pemkot. Kejati juga menyarankan segera dibentuk badan usaha khusus untuk mengelola aset YKP yang totalnya diprediksi mencapai Rp 10 triliun itu.
PEMBENTUKAN BUMD baru yang akan mengelola aset YKP memerlukan landasan hukum berupa peraturan daerah (perda). Saat dicek, usulan tersebut ternyata belum dimasukkan pemkot ke program pembentukan perda (properda) 2020.
”Nanti kan bisa disusulkan,” ujar Kabag Hukum Ira Tursilowati kemarin. ”Tidak semua usulan raperda harus masuk ke properda,” katanya. Sebab, pemkot atau dewan biasanya mengusulkan pembahasan di luar properda tersebut.
Jika sudah menjadi BUMD, legalitas dividen yang selama ini disetorkan ke pemkot tidak akan dipertanyakan. BUMD baru itu bisa menyetor laba seperti BUMD lainnya. Misalnya, PDAM, PD Pasar Surya, atau PD Rumah Potong Hewan. Pengelolaan perusahaan pun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan
Tidak semua usulan raperda harus masuk ke properda.”
Kabag Hukum Pemkot Surabaya
warga sebesar-besarnya. Bukan untuk kepentingan yayasan.
Pemkot sebenarnya berencana menyerahkan pengelolaan YKP ke PT Surya Karsa Utama (SKU). Selama ini perusahaan tersebut juga bergerak di bidang properti. Jika langkah itu dilakukan, PT SKU akan berubah nama dan bentuk usaha. Dalam dua tahun terakhir, PT SKU mulai menunjukkan perbaikan keuangan. Mereka sudah bisa mencetak untung, padahal pada tahuntahun sebelumnya mereka selalu merugi.