Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas
JAKARTA, Jawa Pos – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) batal disahkan DPR periode lalu. Khawatir RUU itu kembali terkatung-katung, Komnas Perempuan mendatangi Baleg DPR kemarin (12/11). Mereka meminta RUU PKS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Komisioner Komnas Perempuan Masruchah menyampaikan, UU tentang PKS sangat dibutuhkan untuk mengakhiri kasus kekerasan seksual. Terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban. ’’Mau sampai kapan korban kekerasan seksual terus berjatuhan,” kata Masruchah dalam rapat bersama baleg kemarin.
Menurut dia, Indonesia sudah masuk darurat kekerasan seksual. Dia lantas membeberkan data kasus yang pernah terjadi. Selama rentang 2017–2019, jelas dia, terjadi 1.290 kasus kekerasan seksual. Para korban berasal dari berbagai kalangan usia. Termasuk balita sebanyak 54 kasus, anak-anak (654), orang dewasa (533), serta korban dengan usia di atas 55 tahun mencapai 49 kasus.
Masruchah menambahkan, pelecehan di ruang publik mencapai 651 kasus. Sebanyak 549 kasus terjadi di ranah domestik dan 9 kasus di fasilitas milik negara. ’’Jadi, sudah darurat sekali. Kami berharap RUU PKS bisa dibahas lagi dan disahkan pada 2020,” ujarnya.
Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, rapat kemarin dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat. Pihaknya segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat internal baleg. ”Apakah RUU PKS akan dibahas baleg dan menjadi RUU prioritas, itu bergantung pada rapat internal,” kata Rieke.