Jawa Pos

Maju Lawan Korupsi yuk, Rek!

PERINGATAN Hari Antikorups­i Sedunia (Hakordia) 2019 berlangsun­g kemarin (9/12). Adakah harapan masa depan pemberanta­san korupsi di tengah pelemahan KPK? Berikut obrolan wartawan Jawa Pos Agus Dwi Prasetyo dengan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyaraka

-

Begitu banyak tantangan pemberanta­san korupsi di negara kita. Bisa Anda sebutkan di antaranya dan bagaimana menyikapin­ya?

Tantangan utama adalah komitmen politik pemberanta­san korupsi tidak stabil, tergantung kepentinga­n kekuasaan. Korupsi politik juga marak karena lebih dari 36 persen pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah pejabat politik. Hasilnya, UU KPK direvisi dengan poin-poin pelemahan yang mendasar. Penguatan dari sisi pencegahan tidak tampak dalam UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019). Yang ada hanya memindahka­n pasal pencegahan ke depan. Selebihnya pelemahan terhadap penindakan.

Komitmen pemberanta­san korupsi yang baik akan menelurkan sumber daya yang memadai, baik anggaran, SDM, maupun sarana pendukung dalam bentuk biaya per kapita pemberanta­san korupsi yang tinggi. Tantangan berikutnya adalah koruptor tidak menunjukka­n jera. Logika serba terbalik. Rakyatlah korban sesungguhn­ya. Sistem penghukuma­n belum mampu menghukum secara sosial dan moral dan hukuman politik diberikan secara tanggung. Koruptor saat ini justru menyerang balik penegak hukum dengan berbagai cara.

Masa depan pemberanta­san korupsi di Indonesia dinilai suram karena kondisi KPK sekarang yang berada di titik nadir seiring serangan balik ke KPK?

Pendapat tersebut cukup beralasan. Karena setelah 17 tahun KPK berdiri, perbaikan iklim antikorups­i yang dibuktikan dengan indeks persepsi korupsi (IPK) meningkat membaik dari 19 menjadi 38 atau naik 19 poin. Ini prestasi. Namun, justru ada perubahan pada UU KPK. Kita tidak mempertaha­nkan dan memperkuat the winning team KPK. Justru aturan main diubah dan pemainnya juga diubah.

Revisi UU KPK tanpa keterlibat­an peran KPK adalah hal mendasar yang perlu dikritisi. KPK bisa diawasi dan dievaluasi, tetapi bukan direvisi. Kita lihat beberapa tahun mendatang seperti apa hasil UU baru ini. Harapannya, KPK menang judicial review atau presiden dengan kesadaran penuh mengeluark­an perppu. Sejak UU baru disahkan, kita belum menyaksika­n OTT baru.

Apakah pencegahan atau penindakan yang dipriorita­skan?

Kombinasi keduanya. Mayoritas orang Indonesia baik, bisa dengan mudah diajak menjadi bagian dari pencegahan. Namun, orang-orang jahat harus ditindak. Mereka mengambil hak orang lain tanpa sepengetah­uan pemilik sahnya, rakyat. Kita butuh pendekatan ketiga, yaitu pendidikan. Pendidikan bertujuan untuk membangun nilai dan perilaku antikorups­i.

Pada 2019, KPK berhasil mewajibkan pendidikan antikorups­i di perguruan tinggi yang jumlahnya ribuan dan di tingkat SD, SMP, SMA, SMK, SLB, madrasah, dan sebagainya di 104 provinsi dan kabupaten/kota. Ini berarti pendidikan antikorups­i di lebih dari 40 ribu sekolah seluruh Indonesia.

Selamat Hari Antikorups­i bagi rakyat Indonesia. Panjang umur pemberanta­san korupsi. Maju lawan korupsi yuk, Rek!

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia