Maju Lawan Korupsi yuk, Rek!
PERINGATAN Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 berlangsung kemarin (9/12). Adakah harapan masa depan pemberantasan korupsi di tengah pelemahan KPK? Berikut obrolan wartawan Jawa Pos Agus Dwi Prasetyo dengan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyaraka
Begitu banyak tantangan pemberantasan korupsi di negara kita. Bisa Anda sebutkan di antaranya dan bagaimana menyikapinya?
Tantangan utama adalah komitmen politik pemberantasan korupsi tidak stabil, tergantung kepentingan kekuasaan. Korupsi politik juga marak karena lebih dari 36 persen pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah pejabat politik. Hasilnya, UU KPK direvisi dengan poin-poin pelemahan yang mendasar. Penguatan dari sisi pencegahan tidak tampak dalam UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019). Yang ada hanya memindahkan pasal pencegahan ke depan. Selebihnya pelemahan terhadap penindakan.
Komitmen pemberantasan korupsi yang baik akan menelurkan sumber daya yang memadai, baik anggaran, SDM, maupun sarana pendukung dalam bentuk biaya per kapita pemberantasan korupsi yang tinggi. Tantangan berikutnya adalah koruptor tidak menunjukkan jera. Logika serba terbalik. Rakyatlah korban sesungguhnya. Sistem penghukuman belum mampu menghukum secara sosial dan moral dan hukuman politik diberikan secara tanggung. Koruptor saat ini justru menyerang balik penegak hukum dengan berbagai cara.
Masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai suram karena kondisi KPK sekarang yang berada di titik nadir seiring serangan balik ke KPK?
Pendapat tersebut cukup beralasan. Karena setelah 17 tahun KPK berdiri, perbaikan iklim antikorupsi yang dibuktikan dengan indeks persepsi korupsi (IPK) meningkat membaik dari 19 menjadi 38 atau naik 19 poin. Ini prestasi. Namun, justru ada perubahan pada UU KPK. Kita tidak mempertahankan dan memperkuat the winning team KPK. Justru aturan main diubah dan pemainnya juga diubah.
Revisi UU KPK tanpa keterlibatan peran KPK adalah hal mendasar yang perlu dikritisi. KPK bisa diawasi dan dievaluasi, tetapi bukan direvisi. Kita lihat beberapa tahun mendatang seperti apa hasil UU baru ini. Harapannya, KPK menang judicial review atau presiden dengan kesadaran penuh mengeluarkan perppu. Sejak UU baru disahkan, kita belum menyaksikan OTT baru.
Apakah pencegahan atau penindakan yang diprioritaskan?
Kombinasi keduanya. Mayoritas orang Indonesia baik, bisa dengan mudah diajak menjadi bagian dari pencegahan. Namun, orang-orang jahat harus ditindak. Mereka mengambil hak orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya, rakyat. Kita butuh pendekatan ketiga, yaitu pendidikan. Pendidikan bertujuan untuk membangun nilai dan perilaku antikorupsi.
Pada 2019, KPK berhasil mewajibkan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang jumlahnya ribuan dan di tingkat SD, SMP, SMA, SMK, SLB, madrasah, dan sebagainya di 104 provinsi dan kabupaten/kota. Ini berarti pendidikan antikorupsi di lebih dari 40 ribu sekolah seluruh Indonesia.
Selamat Hari Antikorupsi bagi rakyat Indonesia. Panjang umur pemberantasan korupsi. Maju lawan korupsi yuk, Rek!