Jawa Pos

HASIL HEARING DI KOMISI A

-

”Lha,

Pemkot akan mengumpulk­an seluruh lurah dan camat untuk mendata pemilihan RT, RW, serta LPMK mana saja yang diprotes warga.

Lurah dan camat harus bisa menengahi persoalan itu dengan berpegang pada Perda 4/2017 dan Perwali 29/2019.

Jika ditemukan pelanggara­n perda dan perwali, pemilihan bakal diulang.

Jika ketua RT, RW, dan LPMK telanjur dilantik, pelantikan dibatalkan.

membawa permasalah­an tersebut ke kelurahan. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan solusi. Mereka akhirnya melaporkan masalah tersebut ke dewan.

Dedik juga meminta pemkot untuk turun tangan untuk mengusut persoalan tersebut. Jika tidak dikawal pemkot, warga khawatir mereka tetap dicurangi. ”Harapan kami, dilakukan pemilihan ulang dengan calon yang memenuhi syarat,” kata dia

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna menerangka­n bahwa banyak kasus serupa yang terjadi. Selain masa jabatan tidak boleh lebih dari dua periode, banyak yang melanggar ketentuan anggota dewan dan parpol tak boleh merangkap jabatan sebagai ketua RT, RW, dan LPMK. ”Dan itu masih ada. Saya ini malu. Anggota dewan sebagai penegak perda kok melanggar sendiri aturan yang dibuat,” kata politikus Golkar itu.

Ayu meminta pemkot menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu. Sebab, anggota dewan sering kali kebal terhadap aturan pemilihan RT, RW, dan LPMK.

Sudah ada solusi agar anggota dewan tidak perlu merangkap jabatan di kampungnya. Anggota dewan atau anggota parpol bisa menjabat pembina. Mereka tetap bisa mengurusi kampung tanpa harus merangkap jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara.

Asisten Pemerintah­an Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin Wahyuni menyatakan sudah paham persoalan yang terjadi. Sebab, aturan yang dilanggar relatif sama. ”Kami sudah catat semua, Pak. Biar nanti kami rapatkan bersama lurah dan camat,” kata Yayuk.

Setelah rapat usai, Jawa Pos menanyakan sikap pemkot jika ada anggota dewan yang masih merangkap. Yayuk tidak menjawab boleh atau tidak. ”Baca perda dan perwalinya,” jawab dia.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i menegaskan, di aturan perda dan perwali anggota parpol tidak boleh ikut dalam pemilihan tersebut. Jika ada yang terbukti masih merangkap, pemilihann­ya bisa diulang. ”Enggak boleh. Itu sudah jelas. Jangan ditawar,” tegas Ira.

Ira menambahka­n, seluruh camat dan lurah harus bersikap tegas dan sesuai aturan. Jika tidak begitu, persoalan pemilihan serentak itu tidak akan pernah habis.

Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony mengaku merangkap jabatan sebagai ketua RW. Dia terpaksa karena tidak ada warga yang mau menggantik­annya. ”Justru kalau ada yang mau, saya senang sekali,” kata dia.

Thony mengaku siap jika harus dilakukan pemilihan ulang sesuai perda dan perwali. Menurut dia, yang terpenting dalam kepengurus­an RT, RW, dan LPMK adalah kerukunan dan pelayanan tetap berjalan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia