Turun Jalan Peringati Hari Antikorupsi
GRESIK, Jawa Pos – Setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Kemarin (9/12), sejumlah jaksa Kejari Gresik pun memperingatinya dengan turun ke Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas. Mereka membagi-bagikan gantungan kunci berbentuk boneka tikus dan stiker. Aksi simpati itu dipimpin langsung Kajari Gresik Heru Winoto.
Tahun ini Kejari Gresik mengembalikan uang pengganti ke kas negara dari dua terpidana korupsi. Yakni, pemotongan anggaran di Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Pemkab Gresik Rp 103 juta dan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Segoromadu Rp 244 juta.
Soal perkembangan perkara korupsi di BPPKAD Pemkab Gresik, Heru menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses tahap kedua dengan melimpahkan berkas dan tersangka atas nama Andhy H. Wijaya dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) hari ini (10/12). ’’Setelah tahap kedua ini, akan segera melimpahkan ke pengadilan tipikor secepatnya,’’ jelasnya.
Sementara itu, Hariyadi, kuasa hukum Andhy, juga membenarkan bahwa hari ini pihaknya menghadapkan kliennya ke kejari untuk diperiksa tahap kedua. Artinya, dari penyidik ke JPU. Setelah itu, penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk didaftarkan ke pengadilan tipikor. ’’Itu kan jadi bukti bahwa perkara tidak berhenti,’’ ujarnya kemarin.
Persoalan penahanan, lanjut dia, tidak wajib dilakukan bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Sebab, penahanan tersangka atau terdakwa didasarkan pada dua alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. ’’Itu tidak mungkin karena alat bukti sudah disita semua dalam perkara sebelumnya,’’ tutur Hariyadi.
Selain itu, tersangka dikhawatirkan melakukan perbuatan tindak pidana lagi, jelas tidak mungkin. Kliennya juga tidak mungkin melarikan diri karena mempunyai tugas negara yang banyak untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan pemerintahan.
Hariyadi menegaskan, sejak gugatan praperadilan tidak dapat diterima (bukan ditolak) oleh Pengadilan Negeri Gresik beberapa waktu lalu, kliennya secara kooperatif datang ke penyidik. ’’Jadi, penyidik kejaksaan sudah profesional, bukan lemah. Sebab semua sudah tentu ada alasan hukum,’’ sebutnya.