Belum Ada Solusi Pasti Konflik Internal DPRD
SIDOARJO, Jawa Pos – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo berkonsultasi ke Pemprov Jatim kemarin (9/12). Tujuannya, mencari solusi atas kebuntuan menuntaskan konflik internal dewan. Hasilnya, pendapat setiap pihak benar. Baik soal keabsahan rapat bamus maupun kewenangan mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) kunker.
Ketua BK DPRD M. Nizar menjelaskan, dalam konsultasi kemarin, BK menanyakan sejumlah hal. Di antaranya, makna kolektif kolegial dan keabsahan hasil rapat badan musyawarah (bamus) serta surat perintah tugas (SPT) kunjungan kerja (kunker) anggota dewan.
Menurut jawaban pemprov, lanjut Nizar, arti kepemimpinan kolektif kolegial tertuang dalam PP No 12 Tahun 2018. Regulasi itu mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. ’’Ketua dan wakil ketua berhak memimpin rapat,’’ paparnya.
Dia menjelaskan, seluruh pimpinan memang berhak memimpin rapat. Misalnya, rapat bamus tentang kunker anggota dewan. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kayan dan Emir Firdaus. Menetapkan rencana kerja (renja). ’’Rapat bamus tetap sah,’’ paparnya.
Namun, untuk mengeluarkan SPT kunker, pemprov menyatakan bahwa langkah itu tetap menjadi kewenangan penuh ketua DPRD. Anggota BK Basor menambahkan, ketua memiliki wewenang penuh mengeluarkan SPT perjalanan dinas. ’’Didukung Perbup No 90 Tahun 2017,’’ paparnya.
Politikus Gerindra itu menegaskan, kewenangan ketua bisa dialihkan ke wakil ketua asal ketua DPRD berhalangan. Misalnya, sakit. ’’Bisa didelegasikan ke wakil ketua,’’ paparnya.
Hasil konsultasi ke pemprov belum menjawab persoalan di DPRD. Sebab, sikap pimpinan tetap terbelah. Menurut Nizar, BK bakal kembali berkonsultasi. Rencananya, pekan ini BK bersama empat pimpinan berkunjung ke pemprov. ’’Semoga ada titik temu,’’ ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Usman berencana melangsungkan rapat bamus. Pekan ini diselenggarakan rapat bamus. Agendanya paripurna KPBU. Usman mengatakan, pansus KPBU sudah selesai. Ada tiga rekomendasi pansus. Hasil itu harus diputuskan. ’’Apakah menerima KPBU atau menolak. Diputuskan dalam paripurna,’’ katanya.
Di bagian lain, kemarin puluhan aktivis PMII melangsungkan aksi di depan gedung DPRD. Mereka meminta DPRD menagih janji pemkab. Yakni, menuntaskan program prioritas yang tertuang dalam RPJMD.
Koordinator Aksi Haidar Wahyu menuturkan, ada sejumlah program yang belum tuntas. Di antaranya, frontage road (FR) dan pembangunan RSUD Sidoarjo Barat. ’’Dua program itu belum ada perkembangan,’’ tuturnya.
Wahyu mengatakan, DPRD harus mendorong pemkab. Puluhan aktivis itu diterima anggota DPRD Sidoarjo. Ketua Komisi A Subandi menuturkan bahwa pembahasan KPBU sudah dituntaskan pansus. ’’Tunggu saja hasilnya,’’ paparnya.