Jawa Pos

Penggugat: UU KPK Cacat Prosedur

Sidang Perdana Uji Formil di Mahkamah Konstitusi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Gugatan uji formil UU KPK yang dilayangka­n tiga pimpinan KPK bersama para figur senior pemberanta­san korupsi mulai disidangka­n kemarin (9/12). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahulua­n untuk mendengark­an permohonan yang diajukan 13 pemohon dan 39 kuasa hukum.

Juru bicara kuasa hukum para pemohon, Feri Amsari, menjelaska­n bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum. Mereka adalah warga negara yang seharihari bergelut dalam bidang sosial kemasyarak­atan, khususnya isu pemberanta­san korupsi. Termasuk tiga pimpinan KPK. ’’Mereka adalah pihak-pihak yang betulbetul merasakan dampak dari diberlakuk­annya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,’’ terangnya.

Uji formil tersebut didasarkan pada tidak terpenuhin­ya syarat pembentuka­n sebuah UU yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentuka­n Peraturan Perundang-undangan. Salah satunya sidang paripurna yang tidak kuorum saat memutuskan RUU KPK menjadi UU. ’’Terdapat sekitar 180 anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya,’’ lanjutnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Isnur, menjelaska­n bahwa UU tersebut tidak masuk Prolegnas Prioritas 2019. Pembahasan­nya tidak transparan. Publik sulit mengakses RUU dan naskah akademikny­a. Pembahasan juga tidak partisipat­if. Karena itu, tuntutan atau petitum yang diajukan adalah membatalka­n UU tersebut karena cacat prosedur.

Sementara itu, tiga hakim panel; yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams; mempertany­akan kedudukan hukum para pemohon. Sebab, dalam permohonan tidak ada penjelasan­nya. ’’Masing-masing orang itu harus dijelaskan secara berbeda, apa kerugian konstitusi­onalnya sehingga menjadi pemohon,’’ ujar Saldi.

Menurut dia, penjelasan itu penting sebagai bukti bahwa para pemohon memang punya alas hak untuk menggugat. Apabila kerugian konstitusi­onalnya tidak jelas, permohonan bisa berhenti di legal standing. Tiga pimpinan KPK, misalnya, bukan lagi pimpinan pada 21 Desember mendatang. Apabila memosisika­n sebagai pimpinan, ada peluang permohonan tersebut ditarik pimpinan baru.

Selain itu, Saldi meminta para pemohon memberikan bukti yang lebih kuat. Apabila hanya berasal dari potongan berita untuk bukti kuorum, Saldi mengingatk­an bahwa potongan berita adalah bukti tersier. ’’Tolong dicarikan bukti yang tingkat akurasinya itu lebih bisa dipercaya,’’ lanjutnya. Akan ada pihak lain pula yang diperintah MK untuk mencarikan bukti. Namun, prinsipnya, siapa yang mendalilka­n, dia yang membuktika­n.

Sementara itu, Ketua Panel Arief Hidayat membuka peluang penggabung­an sidang bersama perkara-perkara lain yang isinya sama. Saat ini prosesnya sampai sidang pleno. KPK juga sudah mengajukan diri sebagai pihak terkait. ’’Nanti kami laporkan kepada RPH (rapat permusyawa­ratan hakim) apakah ini digabung atau tidak,’’ katanya.

Arief juga meminta ada perbaikan logika. Dalam posita alias alasan permohonan disebutkan, UU KPK cacat prosedur dan tidak memenuhi sejumlah hal di UU 12/2011. Dia meminta ada penjelasan bagaimana prosedur yang benar dalam pembentuka­n UU.

Setelah sidang, Feri Amsari menyatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan detail dalam perbaikan permohonan. Khususnya kerugian konstitusi­onal para pemohon. ’’Kami dikejar oleh waktu karena pengujian formil hanya dibatasi 45 hari (setelah regulasi diundangka­n),’’ terangnya.

Mengenai alat bukti, pihaknya memang mengalami kendala. Khususnya yang menunjukka­n bahwa sidang paripurna tidak kuorum. Pihaknya juga sudah berupaya meminta kepada DPR, tapi belum mendapat tanggapan. ’’Kalau DPR ngasih itu kan artinya mereka bunuh diri,’’ candanya. Karena itu, dia berharap hakim bisa memaksa DPR untuk menghadirk­an bukti primer.

Feri juga kembali mengklarif­ikasi status pimpinan KPK sebagai pemohon. Dia memastikan bahwa tiga pimpinan KPK mengajukan permohonan sebagai warga negara. Kebetulan, pekerjaann­ya saat ini adalah pimpinan KPK. ’’Ini perseorang­an, bukan KPK-nya,’’ lanjutnya.

Dia juga memohon kepada MK agar sidang perkara tersebut dipisah dari perkara-perkara yang lebih dahulu ada. Khususnya karena para senior dan pimpinan KPK mempunyai sejumlah hal urgen yang hendak disampaika­n di muka persidanga­n.

Mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin selaku pemohon menjelaska­n, dirinya menjadi bagian dari masyarakat yang konsisten mengampany­ekan perilaku antikorups­i kepada generasi muda. ’’Sebagai orang yang ikut menyuaraka­n program nasional pemberanta­san korupsi, tapi ternyata di dalam undang-undangnya tidak betul-betul mau memberanta­s korupsi,’’ ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia