Jawa Pos

Kelulusan Siswa Diserahkan ke Sekolah

-

MENDIKBUD Nadiem Makarim menyatakan, ujian sekolah berstandar nasional (USBN) diselengga­rakan sekolah. Tidak ada lagi titipan soal dari Kemendikbu­d (soal jangkar). Sekolah diberi keleluasaa­n untuk menentukan penilaian kelulusan siswa. ’’Untuk 2020, USBN diganti. Dikembalik­an ke sekolah. Jadi, sekolah yang menyelengg­arakan ujian kelulusan siswanya sendiri,’’ kata Nadiem.

Dengan begitu, Kemendikbu­d tidak lagi menyisipka­n soal jangkar

J

Soal jangkar itu mencapai 25 persen dari total butir soal ujian.

”Kan kami mendorong sekolah untuk bervariasi,” imbuh Kepala Badan Penelitian dan Pengembang­an Kemendikbu­d Totok Suprayitno.

Nanti sekolah mendapat advokasi dari Kemendikbu­d. Dengan begitu, sekolah bisa mengetahui model dan format soal asesmen. ”Sudah kami siapkan. Supaya sekolah mempunyai contoh, model inspirasi soal, item tes yang baik. Asesmen seperti apa yang baik. Kami juga ingin gulirkan mereka agar punya forum diskusi membuat soal yang baik,” terang Totok.

Meski demikian, Kemendikbu­d tidak memaksa sekolah untuk menerapkan­nya. Sekolah yang belum siap bisa menggunaka­n format yang ada saat ini. Namun, sekolah yang ingin melakukan penilaian dengan cara lebih holistik tentu sangat diapresias­i. Diharapkan, sekolah mampu menilai di luar hal yang cuma menggunaka­n asesmen pilihan ganda. Bisa menggunaka­n esai, portofolio, dan penugasan lain seperti tugas kelompok, proyek, atau karya tulis.

”Intinya, kami memberikan kemerdekaa­n bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptaka­n konsepkons­ep penilaian yang lebih holistik. Yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita. Bukan hanya pengetahua­n atau hafalan,” tegas Nadiem.

Kebijakan Merdeka Belajar juga menyederha­nakan pembuatan RPP (rencana pelaksanaa­n pembelajar­an) menjadi satu halaman saja. Di dalamnya memuat tujuan, kegiatan, dan asesmen pembelajar­an. ”Yang tadinya belasan komponen, kami buat tiga saja,” ucap menteri 35 tahun itu. Menurut Nadiem, esensi RPP adalah refleksi. Guru menulis untuk melihat kembali pemenuhan target, apakah sudah tercapai atau belum.

Dia juga mengubah komposisi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi. Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 15 persen ditambah tahun depan. Maksimal 30 persen.

Nadiem menyadari, berbagai daerah mengalami kesulitan dalam penerapann­ya karena aturan yang rigid. Meski begitu, semangat yang diusung sangat baik. Yakni, pemerataan bagi semua anak agar mendapatka­n pendidikan berkualita­s. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kompromi di antara kebutuhan pemerataan dan aspirasi orang tua.

”Bagi orang tua dan siswa yang sudah kerja keras mencapai prestasi, baik angka maupun memenangka­n lomba dan karya, mereka bisa mengakses sekolah yang bagus,” terangnya.

Di sisi lain, afirmasi yang semula masuk kuota 5 persen jalur zonasi meningkat menjadi minimal 15 persen tahun depan. Tujuannya, memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak dari keluarga sosio-ekonomi rendah. Terutama pemegang KIP (kartu Indonesia pintar).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia