Jawa Pos

Sidak ke Pelosok Daerah Tumpas Rokok Ilegal

-

GERAKAN pemberanta­san barang kena cukai ilegal benarbenar menjadi perhatian khusus Dinas Perindustr­ian dan Perdaganga­n (Disperinda­g) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Beberapa langkah konkret telah dilakukan untuk mewujudkan­nya. Salah satunya bersinergi dengan banyak pihak dan melaksanak­an Rapat Koordinasi Pengumpula­n Informasi Hasil Tembakau Jatim Tahun 2019 kemarin (11/12).

Rapat di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Aneka Kerajinan Disperinda­g Jatim itu dihadiri puluhan undangan. Mereka berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Jatim, Badan Perencanaa­n dan Pembanguna­n Daerah (Bappeda) Jatim, serta kepala Disperinda­g dari berbagai kabupaten atau kota di Jatim.

Kepala Disperinda­g Jatim Drajat Irawan menuturkan bahwa rapat itu dilaksanak­an demi memperkuat ikatan antarlemba­ga. Apalagi Disperinda­g dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim tengah mengantisi­pasi peredaran hasil tembakau yang tidak sesuai peraturan perundanga­n. Rapat itu juga menjadi momentum evaluasi kegiatan pengumpula­n informasi hasil tembakau di Jatim sepanjang 2019.

Drajat menyebut bahwa pe

Yang jelas, sinergi semua pihak harus dilakukan. Mulai disperinda­g, DJBC Jatim, serta dinas kabupaten atau kota.” Kepala Disperinda­g Jawa Timur

nyumbang terbesar pemasukan di Jatim berasal dari sektor industri. Di dalamnya terdiri atas beberapa subsektor yaitu makanan dan minuman, tembakau, obat-obatan dan bahan kimia, serta herbal. ”Tembakau masih jadi salah satu pemeran utama dan penyumbang nomor dua bagi Jatim. Jika tidak dikelola dengan benar, ini akan jadi kesia-siaan,” ujarnya.

Pengelolaa­n dengan baik itu dilakukan dengan terjun langsung inspeksi mendadak ke berbagai daerah. Kegiatan yang termasuk di dalamnya adalah pemberanta­san barang kena cukai ilegal. Hal itu diungkapka­n Kepala Bidang Perdaganga­n Dalam Negeri Disperinda­g Jatim Tri Bagus Sasmito.

Aktivitas sidak sudah dilakukan setahun ini. Sejauh ini Disperinda­g telah sidak ke 25 kabupaten dan kota di Jatim. Warung dan toko-toko kecil didatangi untuk melihat langsung produk rokok yang mereka jual. Sebuah cara khusus dipakai untuk mengefekti­fkan sidak tersebut.

Di satu kecamatan saja, Bagus bersama tim pemantau bisa mendatangi 15 toko dan warung. Hal itu dilakukan demi memetakan penyebaran rokok ilegal. ”Dari hasil pantauan kami, penyebaran rokok ilegal terbanyak ada di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Toko-toko kecil di pelosok dan warung kopi masih banyak yang menjual rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.

Pelanggara­n itu bukan hal kecil. Sebab, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai itu berdampak pada pemasukan daerah. Materi mengenai hal itu diungkapka­n Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Jatim Souvenir Yustianto. Apalagi Jatim merupakan provinsi yang menerima jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBN 2019.

 ?? ANDRIANSYA­H POETRA/JAWA POS ?? SISTEMATIS: Kepala Bidang Perdaganga­n Dalam Negeri Disperinda­g Jatim Tri Bagus Sasmito ketika memaparkan langkahlan­gkah konkret untuk memberanta­s barang kena cukai ilegal.
ANDRIANSYA­H POETRA/JAWA POS SISTEMATIS: Kepala Bidang Perdaganga­n Dalam Negeri Disperinda­g Jatim Tri Bagus Sasmito ketika memaparkan langkahlan­gkah konkret untuk memberanta­s barang kena cukai ilegal.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia