Sidak ke Pelosok Daerah Tumpas Rokok Ilegal
GERAKAN pemberantasan barang kena cukai ilegal benarbenar menjadi perhatian khusus Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Beberapa langkah konkret telah dilakukan untuk mewujudkannya. Salah satunya bersinergi dengan banyak pihak dan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengumpulan Informasi Hasil Tembakau Jatim Tahun 2019 kemarin (11/12).
Rapat di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Aneka Kerajinan Disperindag Jatim itu dihadiri puluhan undangan. Mereka berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Jatim, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, serta kepala Disperindag dari berbagai kabupaten atau kota di Jatim.
Kepala Disperindag Jatim Drajat Irawan menuturkan bahwa rapat itu dilaksanakan demi memperkuat ikatan antarlembaga. Apalagi Disperindag dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim tengah mengantisipasi peredaran hasil tembakau yang tidak sesuai peraturan perundangan. Rapat itu juga menjadi momentum evaluasi kegiatan pengumpulan informasi hasil tembakau di Jatim sepanjang 2019.
Drajat menyebut bahwa pe
Yang jelas, sinergi semua pihak harus dilakukan. Mulai disperindag, DJBC Jatim, serta dinas kabupaten atau kota.” Kepala Disperindag Jawa Timur
nyumbang terbesar pemasukan di Jatim berasal dari sektor industri. Di dalamnya terdiri atas beberapa subsektor yaitu makanan dan minuman, tembakau, obat-obatan dan bahan kimia, serta herbal. ”Tembakau masih jadi salah satu pemeran utama dan penyumbang nomor dua bagi Jatim. Jika tidak dikelola dengan benar, ini akan jadi kesia-siaan,” ujarnya.
Pengelolaan dengan baik itu dilakukan dengan terjun langsung inspeksi mendadak ke berbagai daerah. Kegiatan yang termasuk di dalamnya adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim Tri Bagus Sasmito.
Aktivitas sidak sudah dilakukan setahun ini. Sejauh ini Disperindag telah sidak ke 25 kabupaten dan kota di Jatim. Warung dan toko-toko kecil didatangi untuk melihat langsung produk rokok yang mereka jual. Sebuah cara khusus dipakai untuk mengefektifkan sidak tersebut.
Di satu kecamatan saja, Bagus bersama tim pemantau bisa mendatangi 15 toko dan warung. Hal itu dilakukan demi memetakan penyebaran rokok ilegal. ”Dari hasil pantauan kami, penyebaran rokok ilegal terbanyak ada di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Toko-toko kecil di pelosok dan warung kopi masih banyak yang menjual rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.
Pelanggaran itu bukan hal kecil. Sebab, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai itu berdampak pada pemasukan daerah. Materi mengenai hal itu diungkapkan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Jatim Souvenir Yustianto. Apalagi Jatim merupakan provinsi yang menerima jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBN 2019.