Raperda Retribusi Dibahas Mulai dari Nol
SURABAYA, Jawa Pos – Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD) sebenarnya hampir tuntas dibahas DPRD periode 2014–2019. Saat itu Baktiono ditunjuk sebagai ketua pansus. Namun, dia tidak bisa menyelesaikan pembahasan tepat waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Baktiono berharap pansus baru tidak membahas perda itu mulai dari nol. Dia ingin hasil pembahasan pansus lama tetap dijadikan rujukan selama pembahasan lanjutan. ’’Banyak poin yang itu berasal dari usulan masyarakat. Kami gratiskan sejumlah objek retribusi,’’ kata politikus PDIP tersebut.
Pansus lama menggratiskan retribusi untuk surat ijo khusus hunian. Sejumlah fasilitas olahraga dan kesenian juga diusulkan gratis untuk para atlet serta seniman asli Surabaya. Sebab, selama ini fasilitas tersebut terkesan sepi karena nilai retribusinya dinilai terlalu mahal.
Ketua Komisi B Luthfiyah menyatakan tidak menerima draft pembahasan dari pansus lama. Draft yang diterima hanya berisi matrik perbandingan perda lama dan raperda yang diusulkan pemkot. ’’Enggak ada, cuma ini tok,’’ ucap politikus Gerindra tersebut.
Dia mengatakan bahwa penggratisan yang diusulkan pansus sebelumnya sulit terlaksana. Terutama untuk menggratiskan surat ijo khusus hunian. ’’Kalau gratis, kayaknya sulit. Tapi, kami pastikan tidak akan ada kenaikan tarif. Emoh aku nek tambah larang,’’ lanjutnya.
Raperda RPKD merupakan satu di antara empat raperda yang diprioritaskan DPRD Surabaya tahun ini. Pembahasannya perlu dipercepat karena sejumlah fasilitas pemkot tidak punya ketentuan tarif retribusi. Misalnya, lapangan atletik THOR, lintasan balap Gelora Bung Tomo, Gelora Pancasila, hingga kompleks olahraga Dharmawangsa yang berisi lapangan hoki, sofbol, dan tenis.