Cegah Kebocoran dan Sertifikasi Jukir
Pendapatan dari D-Parking Ditarget Naik
SIDOARJO, Jawa Pos – Bukan hanya kualitas layanan buat pemilik kendaraan. Program d-parking (digital parking) juga ditargetkan mampu mendulang pendapatan asli daerah (PAD). Targetnya lebih besar daripada parkir berlangganan.
Pendapatan parkir berlangganan pada 2016 mencapai Rp 28 miliar. Setahun berikutnya menjadi Rp 29 miliar. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, program parkir berlangganan memberikan pendapatan besar.
Target pemasukan selalu terlampaui. ”Tahun 2018 lalu mencapai Rp 31 miliar,” paparnya.
Namun, sistem tersebut masih mengundang keluhan. Pemkab sering mendapatkan laporan bahwa jukir meminta uang parkir. Hal itu tidak dibenarkan. Sebab, pemilik kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan tidak boleh ditarik uang parkir lagi.
Pada akhir 2018, pemkab dan DPRD bersepakat menghentikan parkir berlangganan. Konsekuensinya sudah dihitung. Pendapatan parkir pasti turun. Namun, dia mendorong dishub bekerja keras meningkatkan retribusi parkir. ”Besarnya seperti pendapatan parkir berlangganan,”
Kepala Dishub Sidoarjo ucapnya.
Kepala Dishub M. Bahrul Amig mengakui, meningkatkan pendapatan parkir merupakan tugas berat. Sebab, ada sejumlah persoalan yang harus dibenahi. Namun, meski berat, dia tetap optimistis. Penerapan d-parking
mampu menjawab tantangan tersebut. ”Ada keunggulan d-parking yang tidak dimiliki sistem lain,” ucapnya.
Pertama, d-parking memakai teknologi dalam pembayaran parkir. Tidak ada uang tunai yang beredar di lapangan. Setiap pembayaran langsung masuk ke pemkab. ”Sehingga menutup celah kebocoran,” tuturnya.
Pengelolaan pendapatan parkir sangat transparan. Setiap transaksi pembayaran lewat online langsung terkoneksi dengan sistem. Tercatat di dishub. ”Sangat bisa diamati hingga detail rupiah,” terangnya.
Kedua, dishub akan menerapkan tarif parkir progresif. Tarif bertambah setiap jam. Konsepnya mirip parkir di pusat perbelanjaan. Tarif progresif akan diterapkan di titik-titik parkir yang ramai.
Menurut Amig, penerapan tarif parkir flat atau tanpa penambahan merugikan pemkab. Terutama di titik parkir yang ramai. Jika kendaraan parkir lama, pemkab kehilangan pemasukan dari kendaraan lain yang hendak parkir.
Selain itu, pemkab membenahi juru parkir (jukir). Perbaikan tersebut dimulai dari penampilan hingga pelayanan. Konsultan PT Spon Teck Indonesia (STI) Dian Setiawan mengatakan, jukir menjadi perhatian. Ke depan, tidak sembarang orang bisa menjadi jukir. Pemkab akan melakukan sertifikasi. Jukir harus memiliki penampilan dan pelayanan prima. ”Kami menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk sertifikasi jukir,” ujarnya.
Ada keunggulan d-parking yang tidak dimiliki sistem lain.”