Usia Minimal Calon Tetap Berlaku
MAHKAMAH Konstitusi kemarin (11/12) tidak hanya memutus soal pencalonan eks terpidana. Hakim juga memutus konstitusionalitas syarat usia minimal calon kepala daerah yang diajukan sejumlah anak muda di Partai Solidaritas Indonesia. MK menyatakan, usia minimal calon kepala daerah yang diatur UU Pilkada sudah konstitusional.
’’Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya. Itu berarti batas usia minimal calon kepala daerah tidak berubah. Yakni, 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, tidak terdapat persoalan konstitusional dalam hal batas usia minimal. ’’Sebab, menurut mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,’’ ujarnya.
Bahkan, kalaupun diatur dalam regulasi yang lebih rendah dari UU, juga tidak bertentangan dengan konstitusi. Persamaan hak tidak berarti meniadakan syarat atau batasan yang secara rasional memang diperlukan.
Menanggapi hal itu, pemohon Tsamara Amany tampak kecewa meski mengaku tetap menghormati putusan MK. ’’Kami menganggap ini adalah kekalahan untuk anakanak muda Indonesia,’’ terangnya.
Meski MK menyatakan bahwa ketentuan itu adalah open legal policy, pihak pemohon menyatakan belum bisa mendapat rasionalisasi mengapa usia tertentu dianggap lebih layak.
Dia membandingkannya dengan batas usia calon anggota legislatif. Dengan beban yang, menurut dia, tidak kalah besar, batas usia minimalnya adalah 21 tahun atau usia dewasa. Sementara itu, tidak demikian untuk politikus berpengalaman yang hendak menjadi kepala daerah seperti Faldo Maldini. Faldo berusia 29 tahun dan sangat mungkin dengan adanya putusan tersebut Faldo tidak bisa maju dalam pilgub Sumatera Barat,’’ tambah ketua DPP PSI itu.