DPRD Sepakati Hak Angket Bupati Jember
JEMBER, Radar Jember – Menjelang pergantian tahun, dinamika politik di Kabupaten Jember, Jawa Timur, makin hangat. DPRD Jember kemarin (30/12) menyetujui sekaligus menetapkan penggunaan hak angket terhadap sejumlah kebijakan bupati yang dianggap melanggar perundang-undangan.
Total ada 44 di antara 50 anggota DPRD yang mengusulkan sekaligus menyetujui hak angket. ’’Kami harap hak angket ini berjalan dengan baik agar sejumlah kasus yang masih samar bisa terungkap,’’ ucap juru bicara panitia hak angket Tabroni kemarin (30/12).
Menurut dia, materi kebijakan bupati yang akan diselidiki, antara lain, manajemen aparatur sipil negara (ASN), penggunaan kewenangan pejabat administrasi pemerintah, dan pengelolaan keuangan daerah yang berakibat masif kepada ASN serta masyarakat. Manajemen ASN meliputi hilangnya jatah CPNS Jember 2019, mutasi yang diduga tidak sesuai dengan UU No 5 Tahun 2015 tentang ASN, dan tidak dipatuhinya rekomendasi Komisi ASN (KASN).
Selain itu, Perbup tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) pada 3 Januari 2019 diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. ’’Termasuk dugaan pelanggaran terhadap surat dari Mendagri yang dilanjutkan oleh gubernur Jatim,’’ katanya.
Pada hak angket kali ini, materi pengadaan barang dan jasa juga ditambahkan. Menurut Tabroni, praktik pengadaan barang dan jasa diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Seluruh Aturan Pelaksanaannya. ’’Ini mengakibatkan ambruknya bangunan gedung yang baru selesai, mengakibatkan korban luka, dan indikasi terjadi potensi kerugian daerah. Untuk itu, kami usulkan hak angket,’’ papar Tabroni.
Dalam rapat kemarin, Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sufyan yang memimpin sidang paripurna memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan.
Jubir Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) Ardi Pujo Prabowo menyebutkan, Pemkab Jember tidak mampu lagi menjalankan pemerintahan dengan baik dan jauh dari harapan good governance. ’’Tidak ada keterbukaan informasi publik di Jember. Kebijakan bupati tidak untuk prorakyat Jember. Koordinasi serta komunikasinya sangat tidak baik. Fraksi GIB setuju dan mendukung hak angket,’’ katanya.
Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi menyebutkan, hak angket yang sudah disetujui dan ditetapkan harus pula dijalankan. Menurut dia, dalam hak angket itu nanti ada pembentukan panitia angket serta program kerja yang akan dijalankan. ’’Paling lambat hak angket ini harus selesai 60 hari,’’ tegasnya.