Jawa Pos

RS Tak Bisa Tolak Pasien Miskin

SKTM Online Sudah Berlaku

- (sal/c22/eko)

SURABAYA, Jawa Pos – Sistem online pada penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM) mulai dijalankan pemkot kemarin (30/12). Lurah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitka­n surat itu. Keputusan akhir kini ada di tangan dinas sosial.

Ketentuan tersebut diatur dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2019 yang baru diterbitka­n 26 Desember lalu. Tak sampai sepekan, sistem online yang diatur dalam perda itu sudah bisa dicoba kemarin. ’’Hari ini mulai berjalan. Aplikasiny­a kami kerjakan secara paralel dengan pembuatan perwali itu,’’ ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Surabaya M. Fikser kemarin (30/12).

Untuk sementara aplikasi tersebut tidak bisa diakses langsung oleh pasien. Hanya petugas puskesmas atau rumah sakit (RS) yang bisa mengakses sistem itu. Nanti pasien tahu sudah sampai mana berkas yang mereka ajukan lewat aplikasi tersebut. Namun, aplikasi yang baru dibuat itu perlu dikembangk­an lagi.

Fikser menyatakan, sudah banyak warga yang mengajukan SKTM. Bahkan, dua bulan terakhir jumlah pengajuan baru mencapai 220 ribu jiwa. Semua itu disebabkan iuran BPJS yang naik dua kali lipat.

Diskominfo mempunyai tugas untuk memutakhir­kan data masyarakat tak mampu tersebut. Sistem online yang digunakan bisa membuat kerja pemkot lebih efisien. Sebab, pemilik SKTM bisa mendapatka­n intervensi di bidang kesehatan hingga pendidikan. Saat sudah masuk data MBR, mereka tak perlu berkali-kali mengurus surat itu.s

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti terlibat dalam pembahasan perwali baru tersebut. Dia diundang rapat pemkot sebelum aturan itu diundangka­n. Reni menilai, cara yang dipilih pemkot bisa meminimalk­an perdebatan antara faskes dan pasien. ’’Itu kan ngurusnya dua hari. Nah, selama masih proses, rumah sakit tak boleh menolak,’’ katanya.

Reni merasa waktu 48 jam tersebut memang masih lama bagi pasien. Namun, bagi para petugas, waktu yang tersedia sungguh mepet. Sebab, tenaga kelurahan dan dinas sosial terbatas.

Karena itulah, rumah sakit diminta menerima pasien lebih dulu selama proses berlangsun­g. Jika pasien dinyatakan berhak mendapatka­n SKTM, seluruh biayanya langsung ditanggung pemkot. ’’Nah, jika tidak, pasien harus bayar. Jadi pasien umum,’’ ungkapnya.

Namun, ada kondisi khusus yang membuat pemkot membantu pasien yang tergolong mampu. Prosesnya tidak melalui kelurahan dan dinas sosial. Mereka bisa mengajukan surat keterangan bantuan kesehatan (SKBK).

Pemilik SKBK adalah kelompok masyarakat khusus yang ditetapkan dalam perwali. Mereka adalah guru ngaji, kader posyandu, kader lingkungan, juru pemantau jentik, modin, penjaga masjid, sopir, hingga tukang tambal ban.

Ada juga peserta penderita katastropi­s, antara lain, sirosis hepatis, gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, stroke, serta penyakit darah (talasemia dan leukemia). ’’Nah, meskipun mampu, mereka tetap bisa dapat bantuan,’’ katanya.

Selain untuk kesehatan, pengurusan SKTM online diprediksi bakal melonjak saat pendaftara­n peserta didik baru (PPDB). Sebab, ada jalur afirmasi yang dipriorita­skan bagi 15 persen kuota bangku sekolah. ’’Untung, sistem online itu sudah jalan. Jadi tidak akan ribet,’’ jelas mantan anggota komisi D tersebut.

Hari ini mulai berjalan. Aplikasiny­a kami kerjakan secara paralel dengan pembuatan perwali itu.”

M. FIKSER

Kepala Diskominfo Surabaya

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia