Daftar Tunggu E-KTP Tembus 42 Ribu
– Utang pencetakan e-KTP di Gresik cukup tinggi. Hingga akhir tahun ini, 42.744 pemohon harus bersabar menunggu. Problem jomplangnya jumlah pemohon e-KTP dengan stok blangko dari pemerintah pusat masih menjadi pemicu utama.
Sebenarnya persoalan tersebut sudah berkali-kali disampaikan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) ke pusat. Instansi itu juga telah beberapa kali meminta tambahan kuota, termasuk untuk tahun depan. Hanya, sejauh ini dispendukcapil belum mendapat informasi lanjutan dari pusat. ’’Karena itu, untuk sementara, jatah blangko per bulan tetap sama,’’ kata Kepala Dispendukcapil Khusaini.
Saat ini jatah blangko e-KTP yang diperoleh Gresik setiap bulan memang cukup terbatas. Rata-rata, Gresik hanya menerima 500 keping. Jumlah itu sebetulnya tidak memenuhi banyaknya permintaan yang masuk. Setiap hari rata-rata ada sekitar 300 pengunjung yang memohon pencetakan e-KTP. Karena itu, dispendukcapil menerapkan sejumlah kebijakan terkait dengan pencetakan e-KTP. Mulai penerbitan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP hingga skala prioritas pencetakan.
Persoalan itulah yang membuat dispendukcapil tidak berani memastikan estimasi perolehan e-KTP bagi seluruh pemohon yang sudah mengikuti perekaman. ’’Saat ini prioritas kami adalah pemegang KTP pemula dan lansia,’’ tandasnya.
Dibanding tahun-tahun sebelumnya, penambahan blanko E-KTP di Gresik pada 2020 mendatang terbilang cukup Sebab, selain untuk ‘melunasi’ tanggungan dari para pemohon yang sudah mengikuti perekaman, ada agenda lain yang membutuhkan keberadaan E-KTP.
Apa itu? Yakni Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup). E-KTP menjadi salah satu kelengkapan yang idealnya bisa dimiliki oleh warga yang hendak menggunakan hak pilihnya. “Karena itu, kami sangat berharap tahun depan ada tambahan,” katanya.