Staf TU Didakwa Tilap Uang Sekolah Rp 1,9 M
Yayasan Sampai Sulit Menggaji Guru
SURABAYA, Jawa Pos – Winarsih, mantan staf tata usaha (TU) Yayasan Pendidikan Widya Dharma (WD), didakwa telah menggelapkan uang yayasan Rp 1,9 miliar. Duit itu sejatinya dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Jaksa Ririn Indrawati menyatakan, akibat penggelapan tersebut, yayasan sampai sulit membayar gaji guru.
Winarsih menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (30/12). Jaksa Ririn menjelaskan, sebagai staf TU, terdakwa bertanggung jawab mengelola keuangan yayasan. Salah satunya adalah menerima setoran uang dari sekolah-sekolah di bawah yayasan. Uang itu lantas disetorkan ke rekening yayasan serta digunakan untuk membayar gaji pegawai dan guru.
Sejak Januari 2015 sampai April 2016, terdakwa menerima setoran uang SPP dan uang gedung. Menurut jaksa, uang tersebut merupakan pemasukan dari dana investasi dan partisipasi sekolah-sekolah di bawah yayasan. Namun, uang Rp 6,9 miliar itu tidak disetorkan seluruhnya ke yayasan. Uang yang disetor hanya Rp 4,8 miliar. Sisanya, Rp 2,1 miliar, tidak disetorkan ke rekening yayasan. ’’Terdakwa mempergunakan uang tersebut tanpa izin atau sepengetahuan yayasan untuk keperluan pribadi,’’ ujar jaksa Ririn.
Menurut jaksa, jumlah uang yang digelapkan itu diketahui berdasar hasil audit yayasan. Selama Januari sampai Desember 2015, terdakwa menerima uang Rp 5,6 miliar dari sekolah SMP, SMA, SMK, STIE, dan IKIP. Namun, yang disetorkan ke rekening yayasan hanya Rp 3,9 miliar. Sisanya, Rp 1,7 miliar, tidak disetorkan.
Selain itu, terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan yayasan Rp 1,2 miliar. Uang yang disetor hanya Rp 842 juta. Sisanya, Rp 454 juta, tidak disetorkan. Artinya, uang Rp 2,1 miliar tidak disetorkan ke rekening yayasan.
Meski begitu, terdakwa sudah beriktikad baik dengan mengembalikan Rp 176 juta. Namun, setelah itu, tidak ada lagi uang yang dikembalikan. Dengan begitu, yayasan merugi Rp 1,9 miliar.
Akibat penggelapan terdakwa, lanjut jaksa Ririn, yayasan tidak bisa membayar biaya operasional sekolah-sekolah. Termasuk menggaji pegawai dan guru-guru sekolah yang bernaung di yayasan di Ketintang tersebut.
Sementara itu, terdakwa berkeberatan dengan dakwaan jaksa. Melalui pengacaranya, dia mengajukan eksepsi. Pengacara terdakwa, R Teguh Santoso, menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak pernah menggelapkan uang yayasan. Uang yang diterima dari sekolah-sekolah langsung dikirim ke rekening giro yayasan.
Menurut dia, selisih kekurangan uang yang diterima yayasan merupakan kesalahan audit. Yayasan, menurut dia, belum mengaudit keuangan secara benar. ”Jaksa dalam membuat surat dakwaan juga dianggap tanpa berdasarkan hasil audit lembaga independen. Dakwaan tidak berdasar. Tidak ada audit dari akuntan publik yayasan. Terlalu prematur dakwaan jaksa,’’ kata Teguh.
Jaksa dalam membuat surat dakwaan juga dianggap tanpa berdasar hasil audit lembaga independen. Dakwaan tidak berdasar. Tidak ada audit dari akuntan publik yayasan. Terlalu prematur dakwaan jaksa.”
R. TEGUH SANTOSO
Pengacara terdakwa