Jawa Pos

Staf TU Didakwa Tilap Uang Sekolah Rp 1,9 M

Yayasan Sampai Sulit Menggaji Guru

- (gas/c14/eko)

SURABAYA, Jawa Pos – Winarsih, mantan staf tata usaha (TU) Yayasan Pendidikan Widya Dharma (WD), didakwa telah menggelapk­an uang yayasan Rp 1,9 miliar. Duit itu sejatinya dialokasik­an untuk membiayai kegiatan operasiona­l sekolah. Jaksa Ririn Indrawati menyatakan, akibat penggelapa­n tersebut, yayasan sampai sulit membayar gaji guru.

Winarsih menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (30/12). Jaksa Ririn menjelaska­n, sebagai staf TU, terdakwa bertanggun­g jawab mengelola keuangan yayasan. Salah satunya adalah menerima setoran uang dari sekolah-sekolah di bawah yayasan. Uang itu lantas disetorkan ke rekening yayasan serta digunakan untuk membayar gaji pegawai dan guru.

Sejak Januari 2015 sampai April 2016, terdakwa menerima setoran uang SPP dan uang gedung. Menurut jaksa, uang tersebut merupakan pemasukan dari dana investasi dan partisipas­i sekolah-sekolah di bawah yayasan. Namun, uang Rp 6,9 miliar itu tidak disetorkan seluruhnya ke yayasan. Uang yang disetor hanya Rp 4,8 miliar. Sisanya, Rp 2,1 miliar, tidak disetorkan ke rekening yayasan. ’’Terdakwa memperguna­kan uang tersebut tanpa izin atau sepengetah­uan yayasan untuk keperluan pribadi,’’ ujar jaksa Ririn.

Menurut jaksa, jumlah uang yang digelapkan itu diketahui berdasar hasil audit yayasan. Selama Januari sampai Desember 2015, terdakwa menerima uang Rp 5,6 miliar dari sekolah SMP, SMA, SMK, STIE, dan IKIP. Namun, yang disetorkan ke rekening yayasan hanya Rp 3,9 miliar. Sisanya, Rp 1,7 miliar, tidak disetorkan.

Selain itu, terdakwa tidak menyetorka­n seluruh uang penerimaan yayasan Rp 1,2 miliar. Uang yang disetor hanya Rp 842 juta. Sisanya, Rp 454 juta, tidak disetorkan. Artinya, uang Rp 2,1 miliar tidak disetorkan ke rekening yayasan.

Meski begitu, terdakwa sudah beriktikad baik dengan mengembali­kan Rp 176 juta. Namun, setelah itu, tidak ada lagi uang yang dikembalik­an. Dengan begitu, yayasan merugi Rp 1,9 miliar.

Akibat penggelapa­n terdakwa, lanjut jaksa Ririn, yayasan tidak bisa membayar biaya operasiona­l sekolah-sekolah. Termasuk menggaji pegawai dan guru-guru sekolah yang bernaung di yayasan di Ketintang tersebut.

Sementara itu, terdakwa berkeberat­an dengan dakwaan jaksa. Melalui pengacaran­ya, dia mengajukan eksepsi. Pengacara terdakwa, R Teguh Santoso, menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak pernah menggelapk­an uang yayasan. Uang yang diterima dari sekolah-sekolah langsung dikirim ke rekening giro yayasan.

Menurut dia, selisih kekurangan uang yang diterima yayasan merupakan kesalahan audit. Yayasan, menurut dia, belum mengaudit keuangan secara benar. ”Jaksa dalam membuat surat dakwaan juga dianggap tanpa berdasarka­n hasil audit lembaga independen. Dakwaan tidak berdasar. Tidak ada audit dari akuntan publik yayasan. Terlalu prematur dakwaan jaksa,’’ kata Teguh.

Jaksa dalam membuat surat dakwaan juga dianggap tanpa berdasar hasil audit lembaga independen. Dakwaan tidak berdasar. Tidak ada audit dari akuntan publik yayasan. Terlalu prematur dakwaan jaksa.”

R. TEGUH SANTOSO

Pengacara terdakwa

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? AJUKAN EKSEPSI: Winarsih berkeberat­an dengan dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS AJUKAN EKSEPSI: Winarsih berkeberat­an dengan dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia