Jawa Pos

Disidang karena Beri Gratifikas­i USD 1.500

- (gas/c7/eko)

SURABAYA, Jawa Pos – Sidang kasus korupsi pengadaan kapal bekas floating dock oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) masih berlanjut. Adri Siwu, mantan marketing representa­tive A & C Trading Network, didakwa memberikan gratifikas­i kepada pejabat PT DPS.

Jaksa Lilik Indahwati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (30/12) menyatakan, terdakwa sebagai marketing berperan menawarkan kapal tersebut sehingga PT DPS tertarik untuk membelinya.

Menurut dia, terdakwa memberikan gratifikas­i USD 1.500 untuk biaya operasiona­l pejabat PT DPS berangkat ke Rusia guna melihat kapal bekas yang akan dibeli. Sampai akhirnya, PT DPS sepakat membeli kapal itu meski tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa mengajukan eksepsi. Pengacara terdakwa, Lina Candra Dewi, menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanak­an perintah dari bosnya, Aris. Adri, menurut dia, tidak mengetahui mengenai korupsi pengadaan kapal tersebut. ”Dia selama ini melaksanak­an perintah saja dari Pak Aris,” kata Lina.

Seperti diberitaka­n, pengadaan kapal bekas dari Rusia dianggap melanggar ketentuan dan merugikan keuangan negara Rp 63 miliar. Pembelian kapal berusia 43 tahun itu dilakukan pada 2015. Kondisi kapal sudah keropos dan rapuh. Saat dibawa ke Surabaya dari Rusia, kapal tersebut tenggelam di Laut China.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? TERDAKWA BARU: Adri Siwu berdiskusi dengan tim pengacaran­ya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS TERDAKWA BARU: Adri Siwu berdiskusi dengan tim pengacaran­ya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia