Disidang karena Beri Gratifikasi USD 1.500
SURABAYA, Jawa Pos – Sidang kasus korupsi pengadaan kapal bekas floating dock oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) masih berlanjut. Adri Siwu, mantan marketing representative A & C Trading Network, didakwa memberikan gratifikasi kepada pejabat PT DPS.
Jaksa Lilik Indahwati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (30/12) menyatakan, terdakwa sebagai marketing berperan menawarkan kapal tersebut sehingga PT DPS tertarik untuk membelinya.
Menurut dia, terdakwa memberikan gratifikasi USD 1.500 untuk biaya operasional pejabat PT DPS berangkat ke Rusia guna melihat kapal bekas yang akan dibeli. Sampai akhirnya, PT DPS sepakat membeli kapal itu meski tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa mengajukan eksepsi. Pengacara terdakwa, Lina Candra Dewi, menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan perintah dari bosnya, Aris. Adri, menurut dia, tidak mengetahui mengenai korupsi pengadaan kapal tersebut. ”Dia selama ini melaksanakan perintah saja dari Pak Aris,” kata Lina.
Seperti diberitakan, pengadaan kapal bekas dari Rusia dianggap melanggar ketentuan dan merugikan keuangan negara Rp 63 miliar. Pembelian kapal berusia 43 tahun itu dilakukan pada 2015. Kondisi kapal sudah keropos dan rapuh. Saat dibawa ke Surabaya dari Rusia, kapal tersebut tenggelam di Laut China.