Terima Kiriman 10,79 Kg SS, TKI Divonis Seumur Hidup
SURABAYA, Jawa Pos – Samsul Hadi divonis penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu seberat 10,79 kilogram. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) itu terbukti bersalah.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama pikir-pikir. Meski begitu, pengacara terdakwa, Syamsul Arifin, menyebut vonis itu terlalu berat. Sebab, terdakwa yang bekerja sebagai TKI hanyalah korban. ’’Dia hanya dititipi dan diberi uang Rp 2 juta untuk mengantar sabusabu ke Surabaya. Dia hanya korban yang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengambil sabu-sabu karena ketidaktahuannya,’’ jelasnya.
Pria 42 tahun itu di titi p isa bu-s abu oleh koleganya sesama TKI, Jahuri dan Abdur Rachman pada 9 April lalu. Ketiganya menyembunyikan s abu-s a budi dalam dua kardus. Dua kardus itu lantas akan dipaketkan ke Indonesia. Paket tersebut dikirim ke alamat bibi terdakwa di Jember. Terdakwa ditangkap saat menerima paket tersebut.