Jawa Pos

Terima Kiriman 10,79 Kg SS, TKI Divonis Seumur Hidup

- (gas/c14/eko)

SURABAYA, Jawa Pos – Samsul Hadi divonis penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu seberat 10,79 kilogram. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) itu terbukti bersalah.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama pikir-pikir. Meski begitu, pengacara terdakwa, Syamsul Arifin, menyebut vonis itu terlalu berat. Sebab, terdakwa yang bekerja sebagai TKI hanyalah korban. ’’Dia hanya dititipi dan diberi uang Rp 2 juta untuk mengantar sabusabu ke Surabaya. Dia hanya korban yang dimanfaatk­an jaringan narkoba untuk mengambil sabu-sabu karena ketidaktah­uannya,’’ jelasnya.

Pria 42 tahun itu di titi p isa bu-s abu oleh koleganya sesama TKI, Jahuri dan Abdur Rachman pada 9 April lalu. Ketiganya menyembuny­ikan s abu-s a budi dalam dua kardus. Dua kardus itu lantas akan dipaketkan ke Indonesia. Paket tersebut dikirim ke alamat bibi terdakwa di Jember. Terdakwa ditangkap saat menerima paket tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia