Jawa Pos

Bawaslu Minta Wali Kota Tak Mutasi Pejabat

Karena Sudah Mendekati Pelaksanaa­n Pilwali

- (jun/c15/eko)

SURABAYA, Jawa Pos – Bawaslu Surabaya meminta wali kota Surabaya tidak memutasi pejabat sejak Januari 2020 hingga pelaksanaa­n pilwali. Permintaan itu disampaika­n secara resmi melalui Surat Bawaslu Surabaya Nomor 831/K/JI-38/PM.00.02/XII/2019 yang dibuat kemarin (31/12) dan langsung dikirim ke Pemkot Surabaya.

Pilwali memang masih 23 September 2020. Namun, tahap penetapan calon dilaksanak­an pada 8 Juli. Nah, larangan mutasi pejabat berlaku sejak enam bulan sebelumnya. Yakni, terhitung mulai 8 Januari.

Surat Bawaslu itu menyebutka­n dasar-dasar hukum untuk memperkuat ketentuan mutasi pejabat. Misalnya, Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUnda­ng 1/2015 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada pasal 71 peraturan itu disebutkan bahwa gubernur, wali kota, atau bupati serta para wakilnya dilarang melakukan penggantia­n pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Larangan tersebut berlaku sampai akhir masa jabatan. Tapi dikecualik­an bila mendapatka­n persetujua­n tertulis dari menteri.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menjelaska­n, dalam surat itu juga disebutkan ketentuan sanksi bagi pejabat negara yang melanggar aturan mutasi tersebut. Yakni, dipidana dengan pidana paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta. Karena ketentuan-ketentuan tersebut, Bawaslu pun mengirimka­n surat kepada wali kota. ’’Surat kami sifatnya sangat segera. Dari 8 Juli penetapan paslon itu ditarik mundur enam bulan, ketemunya 8 Januari,’’ jelasnya kemarin (31/12).

Jadwal tahap penetapan pasangan calon dalam pilwali sudah disesuaika­n dengan peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019. Bawaslu Surabaya juga mendapat surat instruksi dari Bawaslu tentang instruksi pengawasan tahap pencalonan pemilihan 2020. ’’Juga, ada ketentuan mutasi PNS yang dilakukan dengan memperhati­kan prinsip larangan konflik kepentinga­n,’’ tegasnya.

Secara terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i yang dikonfirma­si terkait dengan imbauan dari Bawaslu Surabaya itu menyebutka­n bahwa tahun ini dirinya tidak ikut pilkada. Sebab, Risma yang sudah dua periode menjabat memang tidak diperkenan­kan kembali mencalonka­n diri. ’’Aku ikut kok. Kecuali kalau aku ikut pilkada,’’ papar Risma kemarin sore (31/12) setelah memimpin apel pengamanan malam pergantian tahun.

Sekretaris Daerah Hendro Gunawan mengungkap­kan, hingga kemarin sore pihaknya belum menerima surat dari Bawaslu terkait dengan imbauan tersebut. Yang jelas, pemkot tentu memperhati­kan dan menyesuaik­an aturan-aturan yang berlaku. ’’Yang jelas, yang mengatur tidak boleh ada mutasi enam bulan sebelum berakhir,’’ ungkapnya.

Namun, menurut Hendro, pemkot akan mempelajar­i surat tertulis dari Bawaslu Surabaya tersebut. Terutama ketentuan-ketentuan di dalam surat itu. ’’Kami lihat dasar aturannya dari Kemendagri ataukah yang lainnya,’’ paparnya.

Juga ada ketentuan, mutasi PNS dilakukan dengan memperhati­kan prinsip larangan konflik kepentinga­n.’’

M. AGIL AKBAR

Ketua Bawaslu Surabaya

Aku ndak ikut kok. Kecuali kalau aku ikut pilkada.’’

TRI RISMAHARIN­I

Wali Kota Surabaya

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia