Bawaslu Minta Wali Kota Tak Mutasi Pejabat
Karena Sudah Mendekati Pelaksanaan Pilwali
SURABAYA, Jawa Pos – Bawaslu Surabaya meminta wali kota Surabaya tidak memutasi pejabat sejak Januari 2020 hingga pelaksanaan pilwali. Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui Surat Bawaslu Surabaya Nomor 831/K/JI-38/PM.00.02/XII/2019 yang dibuat kemarin (31/12) dan langsung dikirim ke Pemkot Surabaya.
Pilwali memang masih 23 September 2020. Namun, tahap penetapan calon dilaksanakan pada 8 Juli. Nah, larangan mutasi pejabat berlaku sejak enam bulan sebelumnya. Yakni, terhitung mulai 8 Januari.
Surat Bawaslu itu menyebutkan dasar-dasar hukum untuk memperkuat ketentuan mutasi pejabat. Misalnya, Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang 1/2015 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada pasal 71 peraturan itu disebutkan bahwa gubernur, wali kota, atau bupati serta para wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Larangan tersebut berlaku sampai akhir masa jabatan. Tapi dikecualikan bila mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menjelaskan, dalam surat itu juga disebutkan ketentuan sanksi bagi pejabat negara yang melanggar aturan mutasi tersebut. Yakni, dipidana dengan pidana paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta. Karena ketentuan-ketentuan tersebut, Bawaslu pun mengirimkan surat kepada wali kota. ’’Surat kami sifatnya sangat segera. Dari 8 Juli penetapan paslon itu ditarik mundur enam bulan, ketemunya 8 Januari,’’ jelasnya kemarin (31/12).
Jadwal tahap penetapan pasangan calon dalam pilwali sudah disesuaikan dengan peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019. Bawaslu Surabaya juga mendapat surat instruksi dari Bawaslu tentang instruksi pengawasan tahap pencalonan pemilihan 2020. ’’Juga, ada ketentuan mutasi PNS yang dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,’’ tegasnya.
Secara terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dikonfirmasi terkait dengan imbauan dari Bawaslu Surabaya itu menyebutkan bahwa tahun ini dirinya tidak ikut pilkada. Sebab, Risma yang sudah dua periode menjabat memang tidak diperkenankan kembali mencalonkan diri. ’’Aku ikut kok. Kecuali kalau aku ikut pilkada,’’ papar Risma kemarin sore (31/12) setelah memimpin apel pengamanan malam pergantian tahun.
Sekretaris Daerah Hendro Gunawan mengungkapkan, hingga kemarin sore pihaknya belum menerima surat dari Bawaslu terkait dengan imbauan tersebut. Yang jelas, pemkot tentu memperhatikan dan menyesuaikan aturan-aturan yang berlaku. ’’Yang jelas, yang mengatur tidak boleh ada mutasi enam bulan sebelum berakhir,’’ ungkapnya.
Namun, menurut Hendro, pemkot akan mempelajari surat tertulis dari Bawaslu Surabaya tersebut. Terutama ketentuan-ketentuan di dalam surat itu. ’’Kami lihat dasar aturannya dari Kemendagri ataukah yang lainnya,’’ paparnya.
Juga ada ketentuan, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.’’
M. AGIL AKBAR
Ketua Bawaslu Surabaya
Aku ndak ikut kok. Kecuali kalau aku ikut pilkada.’’
TRI RISMAHARINI
Wali Kota Surabaya